Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihalangi Ketemu Anak

Sadis, Pria di Tanjungpinang Ini Tega Aniaya Mertua dan Adik Ipar Hingga Babak Belur
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 12-06-2019 | 17:04 WIB
tersangka-penganiayaan-tpi1.jpg Honda-Batam
Suwanto alias Bung Hai (38) pelaku penganiayaan bapak mertua dan adik ipar diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota menangkap Suwanto alias Bung Hai (38), pelaku penganiayaan terhadap bapak mertua, Sie Kiaw Leo (67), dan adik iparnya Sukiman di Jalan Merdeka nomor 96 Tanjungpinang, Rabu (5/6/2019).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Pakpahan, mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat tersangka datang ke rumah korban untuk melihat anaknya. Diketahui kalau tersangka dan istrinya memang sedang tidak harmonis.

"Dimana tersangka datang ke rumah orang tua istrinya untuk melihat anaknya. Tetapi saat di rumah itu, Sukiman, adik iparnya, menghalangi dan mengatakan kalau mau melihat anaknya harus izin istri tersangka terlebih dahulu," ungkap Pakpahan saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Kemudian tersangka menjawab kenapa mesti izin istrinya. Karena pada saat itu tersangka dengan istrinya sedang tidak harmonis, sehingga tersangka langsung marah dan langsung mencekik leher Sukiman dan memukulnya dengan bertubi-tubi ke bagian wajah korban.

"Melihat hal tersebut kemudian mertua tersangka berusaha memisahkan. Namun tersangka justru memukul pipi sebelah kanan, bibir dan dada sebelah kanan mertuanya," katanya.

Tak terima orang tua dan adiknya dianiaya, istri tesangka langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

"Atas laporan itu, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat 351 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Yudha