Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Segera Periksa Boby Jayanto
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 12-06-2019 | 15:40 WIB
alie-kasat-tpi-19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang segera memanggil Boby Jayanto untuk dimintai keterangan terkait dugaan pidato menyinggung Ras dan etnis yang terjadi di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, Ormas dan LSM telah membuat laporan perihal video yang beredar di media sosial facebook. Seorang tokoh masyarakat Boby Jayanto pada saat memberikan kata sambutan di Klenteng Jalan Plantar 2 Kecamatan Tanjungpinang Kota, Sabtu (8/6/2019) pukul 21.00 WIB.

"Di mana terlapor menggunakan bahasa sukunya yaitu Thionghoa yang mana kata pelapor ada kata-kata yang bersifat rasis dan bersifat salah satu golongan lain. Dengan mengatakan kulit hitam," ungkap Ali.

Ali menjelaskan, penyidik akan akan mendalami ini, karena perkataan yang diungkapkan dalam bahasa suku Thionghoa. "Laporan itu sudah diterima. Adapun yang melaporkan LSM Juriat Kerajaan Riau Lingga, Cindai dan Gagak Hitam," ujarnya.

"Dalam hal pemeriksaan ini tentunya akan melibatkan ahli bahasa, karena kita sendiri di sini tidak mengerti. Maka dari itu kita melibatkan ahli bahasa, dalam hal proses saat ini sedang dilidik," katanya.

Editor: Gokli