Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerayangi Tetangga saat Tidur Pulas, Remaja di Gunung Kijang Ini Diamankan Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 08-06-2019 | 17:28 WIB
pelecehan-ilustrasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lk alias Me (15), warga Jalan Wisata Bahari RT 02 / RW 03 Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, dilaporkan ke polisi karena telah melakukan perbutan tidak senonoh terhadap tetangganya berinisial Mj (20).

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2019 lalu. Berawal ketika korban pulang dari Tanjungpinang. Setelah makan, korban tertidur.

Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB korban terbangun dan terkejut karena pelaku meremas payudara korban. Saat itu BH korban sudah tersingkap ke atas. Korban yang ketakutan langsung lari ke kamar mandi. Tak terima diperlakukan dengan tidak senonoh, korban melapor ke Polsek Gunung Kijang.

Sementara, Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P. Gurning membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Iya kita mengamankan anak laki-laki berinisial Me, atas laporan yang dibuat warga berinisial MJ (20)," ujar Dunot saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (8/6/2019).

Dijelaskan, tersangka nekat masuk ke dalam kamar korban, dan melakukan hal tidak senonoh. Sehingga korban merasa dirugikan, dan membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang.

"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba korban masuk dan memegang bagian dada korban. Korban sadar, ternyata baju korban sudah terangkat ke atas. Hal itu yang membuat korban melapor," tutur Dunot.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 290 Ayat 1 K.U.H.Pidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Barang Siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 290 Ayat 1 K.U.H.Pidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Yudha