Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 112.523 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 2019
Oleh : Redaksi
Senin | 03-06-2019 | 17:40 WIB
remisi111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi Idul Fitri 2019 alias pemotongan masa tahanan kepada 112.523 narapidana beragama Islam.

"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2019, dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam ," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).

Sri Puguh mengatakan sebanyak 517 narapidana langsung bebas pada hari raya Idul Fitri tahun ini, sementara 112.006 sisanya mendapatkan pengurangan masa tahanan. Dia mengatakan seluruh napi yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang.

Dia berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku baik, dan menyadari kesalahannya, serta tidak mengulangi lagi kesalahannya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaidi mengatakan bahwa ada 3 Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM yang memiliki usulan remisi terbanyak. Ketiganya yakni Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 narapidana, kedua Kanwil Jawa Timur sebanyak 12.614 orang dan ketiga Kanwil Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha