Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konflik Hubungan Industrial PT Nutune

Disnaker Batam Takut Dibawa ke Pengadilan
Oleh : ocep
Selasa | 20-03-2012 | 18:52 WIB

BATAM, batamtoday - Disnaker mencegah Komisi IV DPRD Batam mengarahkan para karyawan PT Nutune menggugat pihak manajemen ke pengadilan hubungan industrial (PHI) meski sudah tidak mampu lagi memediasi tuntutan karyawan.

Hal itu diungkapkan Riki Syolihin, Ketua Komisi IV DPRD Batam kepada ratusan mantan karyawan PT Nutune yang mendatangi Gedung DPRD, Selasa (20/3/2012).

Di hadapan mereka, Riki mengatakan dirinya sudah menghubungi salah satu pejabat Disnaker Batam yang bertanggungjawab memediasi konflik hubungan industrial yang terjadi di PT Nutune.

Riki mempertanyakan upaya yang masih dilakukan oleh Disnaker Batam untuk memediasi konflik hubungan industrial tersebut, namun dirinya merasa tidak mendapat penjelasan dan kepastian yang memadai dari pejabat disnaker tersebut.

Menurut Riki, dia menawarkan ke pejabat itu dua opsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara mantan karyawan PT Nutune dan pihak manajemen.

"Ada dua upaya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial. Pertama melalui upaya mediasi dan kedua melalui jalur hukum," jelas Riki.

Mengingat upaya pertama belum juga menemui jalan keluar, maka dia mengatakan kepada pejabat disnaker tersebut bahwa Komisi IV DPRD Batam akan mengarahkan para mantan karyawan PT Nutune untuk menempuh jalur hukum, yakni mengajukan gugatan ke PHI.

"Tapi dia bilang, kalau bisa jangan dulu lah pak," ujar Riki.

Tidak jelas alasan pejabat Disnaker tersebut menghalangi upaya penyelesaian masalah ini lewat jalur hukum.

Namun sekedar untuk diketahui, jika masalah ini dibawa ke PHI, maka pihak manajemen PT Nutune diwajibkan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar yang dituntut para karyawan ke pihak pengadilan meskipun dapat dikembalikan jika gugatan karyawan gagal.

Para karyawan sendiri menuntut besaran uang pesangon ke pihak manajemen sebesar 2N.

Malah si pejabat tersebut meminta agar upaya mediasi dilanjutkan oleh Komisi IV DPRD Batam, dengan kata lain, Disnaker merasa sudah tidak mau atau tidak mampu lagi memediasinya.

Padahal, perundingan antara karyawan dan pihak manajemen sudah berkali-kali dilakukan dengan dimediasi oleh Disnaker.

Hingga para karyawanpun seolah sudah kehabisan akal ke pihak mana lagi bisa memperjuangkan hak-haknya.

"Kami harus mengadu dan bertanya ke siapa lagi pak?" tanya Iqbal, salah seorang wakil karyawan yang menemui Komisi IV saat mereka mendatangi Gedung DPRD.

Iqbal menuturkan, setelah kesekian kalinya berunding, pada perundingan terakhir sekitar dua minggu lalu, pihak manajemen sudah sepakat untuk memberikan mereka pesangon sebesar 1N+3.

Namun saat penutupan perusahaan diumumkan pada 9 Maret 2012 lalu, pihak manajemen menganulir sendiri komitmennya itu dengan mengatakan kepada para karyawan bahwa perusahaan hanya akan membayar pesangon sebesar 1N+2.

Yang lebih mengherankan lagi, lanjut Iqbal, mereka sudah beberapa kali bertanya ke Disnaker apakah penutupan PT Nutune itu sudah mengikuti aturan hukum atau belum, namun Disnaker tidak pernah mau menjawab dengan pasti.

Meskipun merasa kecewa dengan kinerja Disnaker tersebut, namun di hadapan para mantan karyawan PT Nutune yang mendatangi DPRD Batam, Riki mengatakan bahwa komisinya bersedia untuk memediasi persoalan ini dengan mengagendakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (22/3/2012) mendatang.

Komisi IV akan memanggil pihak manajemen PT Nutune serta mengundang pihak-pihak terkait lainnya, yakni Disnaker Batam, Polresta Barelang, BP Batam dan perwakilan karyawan.

"Kalau RDP nanti mereka (manajemen Nutune) tidak datang, kami akan panggil sampai tiga kali dan setelah itu bisa dilakukan penjemputan paksa sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD," tegasnya.