Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Kanker 2 Tahun

Ketua Fraksi Diberhentikan dari DPR, Gerindra Mengamuk
Oleh : surya
Selasa | 20-03-2012 | 16:37 WIB
A-C-160_205-widjono-hardjanto-1328598328.jpg Honda-Batam

Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Harjanto

JAKARTA, batamtoday - Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Harjanto dipecat dari keanggotaan sebagai Anggota DPR karena absen selama dua tahun dari persidangan di DPR baik di komisi, rapat paripurna maupun alat kelengkapan DPR lain. Pemecatan Widjono Hardjanto diumumkan langsung Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Sidang Paripurna DPR berdasarkan putusan Badan Kehormatan (BK) DPR.

Namun, pemecatan tersebut diprotes Partai Gerindra melalui Sekjen-nya Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Edi Prabowo. Gerindra menganggap pemecatan Widjono sebagai bentuk kedzoliman, karena Gerindra tidak memiliki keanggotaan di BK DPR sehingga tidak memiliki kesempatan untuk membela yang bersangkutan.

Menurut Pramono, di Jakarta Selasa (20/3/2012), Widjono dianggap melanggar etika dan UU No.27 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait pasal kehadiran dari rapat dan sidang-sidang DPR, dimana yang bersangkutan mangkir selama 3 bulan lebih.

"BK DPR menyatakan terbuki melanggar etika, sehingga diberhentikan secara tetap dari DPR," kata Pramono Anung.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Widjono sedang sakit parah setelah dilantik menjadi anggota DPR RI Oktober 2009 silam, sehingga harus berkali-kali berobat di Singapura. Atas hal ini, fraksi telah menyampaikan surat ijin kepada komisi dan rapat paripurna DPR, bahwa yang bersangkutan sedang sakit kanker.

"Kami tidak terikat dengan putusan BK DPR RI tersebut, karena tidak beralasan. Padahal, anggota kami sedang sakit, ada surat keterangan dokter, dan surat izin dari fraksi. Kami pun tak pernah diajak bicara. Kok tiba-tiba dipecat," tandas Muzani.

Muzani mengatakan, Gerindra dan Hanura tidak memiliki perwakilan di BK DPR karena akal-akalan partai besar. Jika ada anggota fraksinya terlibat masalah dengan etika, kata Muzani, fraksi Gerindra akan diajak bicara sesuai pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie.

"Faktanya langsung diputus sepihak, fraksi tidak dilibatkan, yang bersangkutan juga tidak pernah dipanggil. Ini saya kira bentuk kedzoliman kepada Gerinda. Kita akan laporkan ke Pimpinan Dewan soal ini," katanya.

Sedangkan Sekretaris Fraksi Gerindra Edi Prabowo mengatakan, figur Widjono Harjanto bisa mempersatukan faksi-faksi di Gerindra, karena itu diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto untuk tetap dipertahankan. "Meski beliau sakit, tapi kita selalu komunikasi dengan beliau lewat telepon dan itu bisa diterima semua anggota," kata Edi.

Edi menilai, pergantian antar waktu (PAW) Widjono Harjanto adalah tanggungjawab Gerindra, namun yang dipersoalkan Gerindra adalah masalah prosedur pemberhentian Widjono Harjanto yang dilakukan sepihak.

"Di Undang-undang itu dikatakan kalau 3 bulan tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa diberhentikan, lha ini Pak Widjono sakit ada surat ijin, setiap rapat-rapat di DPR ada suratnya. Ini keadilan yang akan kita tuntut," katanya.

Gerindra, kata Muzani, masih belum berpikir untuk membawa pemberhentian tetap Widjono Harjanto ke PTUN, meskipun keputusan BK DPR selama ini berlaku mengikat kepada seluruh Anggota DPR.

"Ini persoalan politik, pasti bisa diselesaikan secara politik. Ini memang problem Gerindra, kita upayakan bertemu pimpinan Dewan agar ada perubahan keputusan sebelum dibawah ke ranah hukum," kata Sekjen Gerindra ini.