Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pledoi Belum Selesai, Persidangan Asardi Ditunda Satu Hari
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 16:10 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pengerusakan saat demo buruh menuntut UMK dengan terdakwa Asardi yang digelar di PN Batam pada Selasa (20/3/2012) sore ditunda selama satu hari pada Rabu (21/3/2012) lantaran pledoi (pembelaan) dari terdakwa belum selesai dikerjakan oleh penasehat hukumnya. 

Pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Saiman dibantu Ranto Indrakarta dan Thomas Tarigan, penasehat hukum terdakwa Bambang Yulianto meminta persidangan ditunda dengan alasan berkas pledoi belum selesai dikerjakan. 

"Kita minta sidang ditunda selama satu hari untuk pembacaan," kata Bambang. 

Permintaan tersebut disanggupi oleh Majelis Hakim. Lalu mengetuk palu untuk menunda sidang. 

Setelah persidangan beberapa simpatisan terdakwa yakni para pekerja yang ingin memberikan dukungan moral terhadap terdakwa langsung membubarkan diri. 

"Wah ditunda pulak. Besok aja lagi kita kesini untuk lihat sidang," cetus salah seorang simpatisan sebelum keluar ruang sidang. 

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman menuntut terdakwa Asardi dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara. 

Terdakwa dianggap melanggar pasal 170 KUHP karena dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap orang atau barang.