Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisdik Kota Batam Dipanggil Ombusdman RI Terkait PPDB di Batam
Oleh : Nando
Jum\'at | 31-05-2019 | 13:52 WIB
kadiisk_kota_batam_hendri.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. Saat dipanggil Hendri terlihat santai menjelaskan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam.

"Saya rasa sistem PPDB tahun ini damai-damai saja. Tak ada yang di khawatirkan dan berjalan dengan kondusif tak ada masalah," ujarnya saat ditanyai oleh Kepala Ombusman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Bahkan dirinya juga tampak tegas menjawab setiap pertanyaan yang hanturkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari.

"Soal Jumlah siswa perkelas kita tetap komit 36. Kalau tidak diterima disekolah negeri mudah-mudahan orangtua bisa memahami. Sekolah swasta merupakan sekolah pilihan. Sekolah swasta merupakan mitra pemerintah," tutur Hendri, Jumat (31/05/2019).

Diakuinya apabila orangtua memahami investasi pendidikan ia selalu menyarankan tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri. Masukan Ombudsman, menuruutnya, pihaknya harus komitmen dengan ketentuan yang sudah ditentukan.

"Kita akan melaksanakan itu dan apabila hasil sudah keluar nanti kita akan melaporkan kepada walikota batam. Dan walikota batam yang akan memberikan keputusan," tegasnya.

Hendri menambahkan sistem zonasi ini keinginan pemerintah agar anak-anak bersekolah dekat rumah. Zonasi yang dibuat oleh Disdik sudah cukup luas cakupannya.

"Hal ini sampai sekarang masih menjadi evaluasi kita juga semoga kedepan pembangunan sekolah bisa lebih lancar di Batam," tuturnya.

Editor: Surya