Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keadilan Mati, Mantan Buruh PT RBB Gelar Ritual di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 15:48 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Merasa kecewa dengan matinya keadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ratusan mantan buruh PT RBB menggelar ritual membaca surat Yasin serta mendoakan 'sesosok mayat' di depan PN Tanjungpinang, Selasa (20/3/2012).

"Yasinan dan doa penyembahyangan 'mayatm ini merupakan bukti, dan luapan kekecewaan kami, sebagai buruh, atas matinya keadilan di PN Tanjungpinang ini," kata Darwis, koordinator demo buruh.

Dalam kesempatan itu, buruh juga menggelar doa bersama agar Ketua PN Tanjungpinang, hatinya dapat dibukakan untuk segera mengeluarkan  penetapan eksekusi atas aset PT RBB sebagaimana putusan Mahkamah Agung (M) nomor; 519.K/Pdt-Sus/2009, yang memerintahkan asset PT RBB dieksekusi dan dilelang untuk membayar gaji dan pesangon 327 buruh yang di-PHK. 

Sementara itu, pengurus Organisasi FSPSI Reformasi Kota Tanjungpinang Darmawan mengatakan, puncak demo dan pengusungan keranda serta mayat ke PN Tanjungpinang ini, merupakan tindak lanjut, surat PN yang telah dijawab Polres, atas dugaan Laporan Pidana Dedi alias Abun sebagaimana alasan Ketua PN menjadi penghalang dalam mengeluarkan Penetapan Eksekusi.

"Kemarin dibilang ketua PN, Penetapan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ada kasus LP Pidana, saat ini kami sudah sudah lihat, polisi menjawab surat PN namun sampai saat ini mengapa tidak ada respon Ketua PN, apa alasan Ketua PN untuk keluarkan Penetapan Eksekusi...?," ucap Darsono bertanya.

Darsono juga mengatakan, dalam jawaban Polisi atas surat ketua PN Tanjungpinang, dijelaskan bahwa kasus yang dilaporkan Dedi alias Abun, sebelumnya, sudah dilakukan penanganan. Namun Polisi mengakui karena tidak ada saksi, dan surat pembanding dari dugaan pidana penipuan itu, hingga laporan Abun tidak dapat ditindaklanjuti. 

"Dan penjelasan penyidik Polisi juga kepada kami, memang tidak ada nomor LP dalam Laporan Abun, sedangkan surat SP2HPP, sebagaimana yang dikatakan Ketua PN, bukan merupakan Pro Yustisia, tetapi, produk Polisi sesuai Peraturan Kapolri dalam merespon pengaduan masyarakat," pungkasnya.

Tragisnya, kendati surat jawaban polisi telah diterima PN Tanjungpinang, hingga saat ini Ketua PN Tanjungpinang belum merespon surat dan tuntutan para buruh. 

Informasi yang di eroleh batamtoday dari internal PN Tanjungpinang, saat ini ketua PN Tanjungpinang sedang tidak berada di tempat, karena sudah berangkat ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekan Baru. Hingga berita ini diturunkan, ratusan buruh bersama perwakilan dan kuasa hukumnya masih tetap bertahan melakukan aksi demo di PN Tanjungpinang.