Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut M Yunus 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
Oleh : Putra Gema
Jumat | 31-05-2019 | 12:04 WIB
tut-yunus.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Yunus saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Jumat (31/5/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Yunus--Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam--yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (31/5/2019) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Karya So Immanuel Grot, salah satu jaksa yang menyidangkan perkara ini, Jumat siang, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Sidang pembacaan surat tuntutan ini berlangsung singkat. Di mana, usai pembacaan tuntutan majelis hakim Jasael, didampingi Renni Pitua dan Muhammad Chandra menskors sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi).

Pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dijadwalkan hari ini sekira pukul 14.00 WIB di PN Batam.

Sebelumnya, Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra Dapil III, terancam gagal menduduki kursi DPRD Batam, meski dinyatakan lolos oleh KPU Batam setelah rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2019. Pasalnya, Muhammad Yunus saat ini didakwa melakukan money politik yang saat telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2019).

Perkara pidana Pemilu yang menjerat Muhammad Yunus diadili dan diperiksa majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra. Sementara jaksa yang melakukan penuntutan yakni Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengatakan, Caleg nomor urut 7, Dapil 3 Batam dari Partai Gerindra, M Yunus didakwa melakukan tindak pidana Pemilu berupa money politics. "Kejadian berawal dari adanya bentuk aktivitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (27/5/2019).

M Yunus kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi. "Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," ujarnya.

Jaksa melanjutkan, M Yunus menyalahi Keputusan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dirinya mengatakan semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

"Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya.

Editor: Gokli