Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Saksi Korupsi PNPM Mandiri Pingsan dan Kesurupan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 15:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi PNPM Mandiri Lingga, masing-masing Meli dan Susan mengalami kesurupan dan pingsan saat dihadirkan sebagai saksi, terhadap terdakwa Nani di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/3/2012). 

Menurut, rekan korban Lia, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PNPM Mandiri Lingga, mengatakan, kesurupan yang dialami Meli dan Susan, Terjadi saat ketiganya, baru tiba di PN Tanjungpinang, Namun tak lama, saat baru turun dari mobil dan duduk di pelataran PN Tanjungpinang, tiba-tiba Meli dan Susan mengaku merinding serta badannya merasa dingin dan mengembang, hingga akhirnya kesurupan. 

"Saat itu mereka (Susan dan Meli-red) mengaku kedinginan dan badannya mengembang, lalu kesurupan," kata Lia. 

Lia juga mengatakan, saat ketiganya baru ditahan dan dipindah dari Lingga ke Rutan Kelas II Tanjungpinang, Meli dan Susan sempat protes, karena ditempatkan satu sel dengan terdakwa Nani. Namun karena sel wanita lain tidak ada di Rutan, hingga ketiga terdakwa korupsi PNPM Mandiri yang baru tiba dari Lingga itu, tetap menginap satu sel dengan Nani, serta sejumlah terpidana kasus lainnya.

Jaksa Penuntut Kejaksaan Lingga Jainur SH mengatakan, kedatangan ketiga terdakwa Meli, Lia dan Susan ke PN Tipikor Tanjungpinang, adalah sebagai saksi, terhadap terdakwa Nani, terdakwa korupsi PNPM Mandiri yang sudah disidangkan sebelumnya. 

"Mereka bertiga kita bawa dan hadirkan di PN hari ini, adalah sebagai saksi terhadap terdakwa Nani, yang akan kembali sidang hari ini," ujar Jainur. 

Atas terjadinya kesurupan pada dua terdakwa yang menjadi saksi ini, Jainur mengatakan, akan meminta penundaan sidang, serta meminta pada Rutan, agar dapat memindahkan ruangan tahanan ketiga terdakwa, hingga tidak digabung dengan terdakwa Nani.