Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

German Akui Laporkan M Yunus ke Bawaslu Batam Berawal dari Pengakuan Hubertus
Oleh : Putra Gema
Kamis | 30-05-2019 | 12:01 WIB
hubertus-LD.jpg Honda-Batam
Hubertus Laka Demu, saat bersaksi di PN Batam untuk terdakwa Muhammad Yunus, Rabu (29/5/2019) malam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - German Parningotan Simanjuntak, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk perkara politik uang terdakwa Muhammad Yunus --Caleg Partai Gerindara nomor urut 7 Dapil III Batam, mengaku membuat laporkan ke Bawaslu Batam pada 27 April 2019.

Dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (29/5/2019), laporan ke Bawaslu berawal dari pengakuan saksi Hubertus Laka Demu pada 24 April 2019, saat mereka bertemu di Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam.

Saat itu, kata German, saksi Hubertus mengaku dan menunjukkan sejumlah bukti bahwa Muhamma Yunus melakukan politik uang untuk meraih suara pada Pemilu 17 April 2019. Di mana, uang itu dibagikan kepada warga pada 16 April atau H-1 jelang pemungutan suara.

"Saat itu, Hubertus mengatakan bahwa Muhammad Yunus bagi-bagi uang ke masyarakat. Hubertus juga menunjukkan bukti dan sisa uang yang belum sempat dibagikan ke masyarakat," kata German di hadapan majelis hakim Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra.

Menurut German, alasan Hubertus hendak melaporkan Muhammad Yunus ke Bawaslu Batam lantaran dia sakit hati kepada Muhammad Yunus. Di mana, Hubertus yang merupakan Tim Sukses Muhammad Yunus, dituntut masyarakat atas janji uang setelah memilih Caleg Muhammad Yunus.

"Hubertus mengaku malu ke masyarakat karena uang yang dijanjikan Muhammad Yunus belum dicairkan. Padahal Hubertus sudah meminta, tetapi katanya tak menanggapi," ujarnya.

Atas pengakuan itu, kata German, pada 25 April dia bersama Hubertus berangkat ke Kantor Bawaslu Batam dengan niat mau melapor. Hanya saja, saat itu laporan tak jadi dibuat.

"Yang masuk ke Kantor Bawaslu itu Hubertus sendiri, saya nunggu di luar. Saat itu Hubertus mengaku tak jadi buat laporan karena saksi tak ada. Kemudian kami pulang," jelas German.

German yang sudah mengantongi foto bukti-bukti yang sempat ditunjukkan Hubertus, melakukan penelusuran untuk mencari saksi-saksi dan bukti lainnya.

Pada 27 April, German mengaku kembali mendatangi Kantor Bawaslu Batam dengan membawa bukti dan saksi-saksi. Saat itu, Hubertus sudah tidak ada, sebab saat diajak, katanya, Hubertus sudah tidak mau lagi melaporkan kasus politik uang itu.

"Begitu kami sampai di Kantor Bawaslu, ada komisoner dan stafnya. Kami diterima, kemudian dimintai keterangan," uangkap German.

Dengan adanya laporan dan keterangan saksi ini, Bawaslu Batam pun akhirnya melakukan tugas dan fungsinya. Muhammad Yunus pun saat ini jadi terdakwa di PN Batam dan terancam pidana pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sementara terhadap keterangan saksi, terdakwa Muhammad Yunus mengaku tak mengerti dan paham. "Saya bahkan tak kenal saksi," ujar Muhammad Yunus, didampingi penasehat hukum Juhrin Pasaribu dkk.

Editor: Gokli