Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Pertanyakan Perkembangan Ranperda Naker
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 15:18 WIB

BATAM, batamtoday - Sejumlah pimpinan dari tiga serikat pekerja dan buruh mendatangi Komisi IV DPRD Batam mempertanyakan perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan (Ranperda Naker). 

Para pimpinan serikat pekerja dan buruh yang mendatangi Komisi IV DPRD Batam antara lain berasal dari FSPSI, FSPMI dan KSBSI Kota Batam. 

Mereka ditemui Riki Syolihin, Ketua Komisi IV dan Suwandi, anggota Komisi IV DPRD Batam. 

“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan perkembangan Ranperda Naker,” ujar Syaiful Badri, Ketua DPC FSPSI Batam, Selasa (20/3/2012). 

Syaiful antara lain mengatakan ketiga serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Batam itu sudah melayangkan surat permohonan ke Komisi IV untuk dapat memberikan masukan dalam pembahasan Ranperda Naker. 

Namun surat yang dilayangkan pada Januari 2012 lalu itu hingga kini belum direspon oleh Komisi IV DPRD Batam. 

“Pansus Ranperda Naker sudah lama membahasnya bahkan sampai sudah studi banding ke daerah lain tapi sampai sekarang belum jelas juga perkembangannya,” kata Syaiful. 

Zufridis, Ketua SPSI Pariwisata batam, menambahkan, mereka bahkan mendapat informasi bahwa dalam sembilan hari kedepan ranperda ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan, padahal serikat pekerja belum pernah dilibatkan dalam pembahasannya. 

“Apalagi draft ranperda kami lihat masih banyak kelemahan dan belum berpihak kepada pekerja,” sambungnya. 

Karena itu dia meminta agar Komisi IV segera menjadwalkan Aliansi untuk ikut membahas Ranperda Naker. 

Penilaian sama juga dilontarkan Ali Imran, Ketua KSBSI Batam. Dia pun menilai belum ada perkembangan yang berarti dalam pembahasan Ranperda Naker. 

“Ini komisi apa sebenarnya, komisi pengusaha atau komisi untuk melindungi tenaga kerja? tanyanya kepada Komisi IV yang hadir. 

Yoni, Ketua DPC FSPMI Batam, juga menilai aturan-aturan yang tercantum dalam draft Ranperda Naker masih banyak memerlukan perbaikan. 

“Seperti masalah outsourcing, kepastian kelangsungan pekerja, pengawasan dan hubungan industrial, itu yang terpenting,” tegas Yoni.