Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Pastikan Beri Pelayanan Prima Saat Libur Lebaran
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-05-2019 | 12:04 WIB
bpjs-kes-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang memastikan bakal tetap memberikan pelayanan prima kepada peserta jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat libur lebaran 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Agung Utama Mukhlis dalam konferensi Pers mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan, Selasa (28/5/2019). "Mulai H-7 hingga H+7 lebaran atau 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS dapat menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan baik di dalam kota maupun saat mudik ke luar kota," ungkap Agung, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Agung, pelayanan yang prima ini dilakukan BPJS Kesehatan sesuai komitmen dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN KIS.

Tak hanya pelayanan prima bagi peserta JKN-KIS, Agung juga mengingatkan, kepada seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan diwajibkan memberikan pelayanan dan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

"Selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperoleh atas indikasi media ,maka akan di jamin dan dilayani, Faskes tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta," tegas Agung.

Agung juga mengingatkan, untuk pelayanan kesehatan yang diberikan berlaku bagi peserta JKN KIS yang status kepesertaannya aktif. "Untuk itu peserta JKN KIS diharapkan membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN KIS," ungkap Agung.

Atau lanjut Agung, peserta JKN KIS peserta dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile JKN yang dikembangkan dengan berbagai layanan seperti mudik BPJS Kesehatan, telpon penting, alamat BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan,tanya jawab BPJS dan info BPJS kesehatan lainnya.

Sementara itu, untuk BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN KIS mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit memudahkan peserta JKN KIS sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pangaduan.

Editor: Gokli