Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tenaga Harian Lepas DKP Batam Pertanyakan Kejelasan Status
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 15:03 WIB
THL-DKP.gif Honda-Batam

THL DKP Batam saat mempertanyakan kejelasan status.

BATAM, batamtoday - Belasan warga yang tergabung tergabung dalam paguyuban Persatuan Keluarga Nusa Kenari (PKNK) Alor kembali mendatangi kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) mempertanyakan kejelasan status warga mereka yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DKP, Selasa (20/3/2012). 

Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta adanya transparansi dalam penanganan hak para THL yang sebagaian besar adalah warga Alor.

Dikatakan oleh Daniel Akusa, pendiri PKNK mempertanyakan status para THL yang sudah bertahun-tahun bekerja tapi tidak diangkat sebagai PNS. 

"Kita pertanyakan kejelasan status mereka. Ada THL yang sudah kerja belasan tahun tapi tidak diangkat jadi pegawai," ujar Daniel. 

Selanjutnya, mereka juga masih mempertanyakan kejelasan tentang pemotongan biaya Jamsostek sebesar Rp81 ribu per bulan. Karena sudah sempat heboh, sekarang tidak tertera lagi di slip gaji mereka sejak bulan Januari 2012. 

"Mereka semakin bingung. Sebelumnya ada potongan Rp81 ribu yang tertera di slip gaji, sekarang sudah tidak ada lagi. Padahal yang Rp81 ribu belum jelas kemana uangnya," terang Daniel. 

Selanjutnya, dalam poin surat perjanjian kerja yang diberikan kepada para THL banyak yang merugikan mereka. Antara lain para pekerja tidak berhak menuntut diangkat sebagai PNS. 

Selain itu apabila dipecat tidak akan mendapatkan pesangon dan apabila tidak masuk kerja akan dipotong gaji Rp50 ribu per harinya. 

"Kalau seperti itu akan sangat merugikan pihak kami. Bagaimana mau sejahtera, hak aja tidak bisa dipenuhi," ungkapnya. 

Sementara itu, M. Jamil, Kabid Pertamanan DKP menanggapi permintaan para THL mengatakan akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinannya. 

"Semua tuntutan akan kami sampaikan ke Kepala Dinas. Akan tetapi tentang tuntutan mereka yang meminta diangkat jadi honor atau PNS adalah keputusan dari Pemko Batam," tuturnya.