Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Money Politik M Yunus Molor Hingga 7 Jam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 28-05-2019 | 17:52 WIB
ruang-sidang1.jpg Honda-Batam
Ruang Persidangan Tindak Pidana Pemilu Terdakwa Muhammad Yunus di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Muhammad Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Batam molor hingga 7 jam.

Majelis hakim yang menyidangkan perakara ini, Jasael, Efrida dan Muhammad Chandra pada sidang, Selasa (27/5/2019) menjadwalkan pembacaan putusan sela dilakukan hari ini, Rabu (28/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Hanya saja, sampai pukul 17.18 WIB, belum ada tanda-tanda putusan sela akan dibacakan.

Belum berlangsungnya sidang putusan sela ini akibat padatnya agenda persidangan majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa Muhammad Yunus.

Meski begitu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk yang hari ini diagendakan akan menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menerima terlambatnya agenda sidang yang seharusnya berlangsung sejak pagi tadi.

"Kita memaklumi saja karena dari informasi yang saya dapatkan, mereka (Majelis Hakim) masih menjalani sidang lainnya," kata mangihut.

Dirinya mengatakan, apabila pada akhirnya sidang ini pun ditunda, pihaknya akan tetap menerima kapanpun sidang tersebut akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan waktu batas persidangan tindak pidana pemilu diberikan waktu selama 7 hari kerja.

"Tapi kan sama ini baru tiga hari, masih ada empat hari dan kami optimis sidang ini akan selesai," tutupnya.

Dari informasi yang didapatkan dilapangan, sidang kasus tindak pidana pemilu ini pun menyulut perhatian Komisi Yudisial (KY). Sebanyak dua anggotanya pun diturunkan ke PN Batam untuk memantau langsung berjalannya sidang tindak pidana pemilu yang sudah molor lebih dari 7 jam ini.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Muhammad Yunus melanggar pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Di mana, kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Kota Batam adanya dugaan money politik yang dilakukan terdakwa agar meraih suara pada Pemilu 17 April lalu.

Namun, terdakwa dan penasehat hukumnya membatah itu. Mereka tak sepakat dengan dakwaan jaksa dan meminta agar perkara ini dihentikan majelis hakim PN Batam, yang ditungkan dalam nota keberatan (eksepsi).

Editor: Yudha