Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Mudahkan Pemudik Terima Layanan Kesehatan
Oleh : Ismail
Senin | 27-05-2019 | 17:28 WIB
22022022_bpjs_mudahkan01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konfrensi pers layanan kesehatan BPJS bagi pemudik. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

Untuk memberikan pelayanan yang prima pada libur panjang Lebaran, Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang notabene mudik lebaran dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Dimana, para pemudik yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat memperoleh layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) diluar daerah yang terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama, menyampaikan, terhitung dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, para peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," katanya, Senin (27/5/2019).

Ia menjelaskan, layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, apabila pada saat libur lebaran nanti ada FKTP yang tutup maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ungkap Agung.

Ia bahkan menegaskan, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta yang terdaftar JKN-KIS.

Kendati demikian, diingatkannya, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Selain itu, Agung menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Saat ini, lanjutnya, pihak BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Disamping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

"Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit," terang Agung.

Editor: Yudha