Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Tegah 400 Keping Plat Baja di Tanjunguban
Oleh : Roland
Senin | 27-05-2019 | 14:04 WIB
plat_baja_pinang.jpg Honda-Batam
Sebanyak 400 keping plat baja ringan ditegah KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjungpinang (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tegah 400 keping plat baja ringan di Tanjunguban Kabupaten Bintan, Jumat (25/5/2019).

Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka Ahmad mengungkapkan barang Tegahan yang diamankan anggota, berawal pada saat ketika lori yang berisi plat baja ringan, masuk ke Tanjunguban dan ingin menuju ke Tanjungpinang.

"Jenis pelanggaranya barang tersebut dibawa dari kawasan bebas keluar dari kawasan bebas tanpa dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan," ungkap Oka, Senin(27/5/2019).

Oka menjelaska sekarang barang Tegahan itu diamankan di gudang BC Tanjungpinang di KM 6. Harusnya sesuai aturan yang berlaku setiap barang dari kawasan bebas yang dibawak ke Tanjungpinang atau bukan kawasan bebas harusnya memiliki dokumen.

"Mau dibawak dari Tanjunguban ke Tanjungpinang yang bukan kawasan bebas harusnya barang tersebut ada dokumenya," jelasnya.

Ia memaparkan barang Tegahan itu berjumlah 4 ratu keping plat baja ringan yang biasa digunakan untuk atap rumah. Sementara itu untuk pemilik barang tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Pemilik dan penerima sedang masa proses penyelidikan, tetapi supir masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Menurutnya secara aturannya, ini dilakukan pemeriksaan dahulu nanti ketika ditemukan inditinfikasi tindak pidana maka nanti ditemukan alat Bukti. Setelah itu masuk kedalam proses penyidikan dan ditetapkam tersangka.

"Jadi nanti kita tunggu prosesnya dan akan di kabarkan ke rekan-rekan media," tutupnya.

Editor: Surya