Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat dan ASN yang Terima akan Dipidana

Waduh! Tak Ada Satupun Pemda di Kepri yang Buat Edaran Larangan Terima Gratifikasi Lebaran
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-05-2019 | 12:04 WIB
gratifikasi_ilustrasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri ternyata menindaklanjuti surat edaran KPK dengan melarang para PNS menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lainnya terkait lebaran. Padahal sanksi bagi pejabat dan ASN yang menerima gartifikasi berbentuk lebaran adalah pidana.

Hal ini bisa dilihat dari rilis yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuji 38 pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang telah menindaklajuti surat edaran KPK tersebut, dan tidak ada nama Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepri.

Menurut KPK, upaya yang dilakukan 38 Pemda hal tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi.

"KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Dia mengingatkan para PNS untuk menolak sejak awal jika ada yang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun terkait lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK.

"Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.

Salah satu poin dalam surat tersebut meminta pimpinan instansi membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.

"Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antarsesama. Pada momen tersebut, praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tulis KPK dalam poin pertama surat tersebut.

Pada poin kedua, KPK mengingatkan, yang menerima gratifikasi harus melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Aturan itu disebut KPK terdapat dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ketiga, KPK mengingatkan para PNS dan pejabat agar tidak meminta THR atau sebutan lainnya kepada masyarakat atau kepada sesama PNS/pejabat ataupun ke pihak swasta karena hal itu dilarang. Menurut KPK, perbuatan itu berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian, dalam surat tersebut diatur, jika bingkisan yang diterima berupa makanan mudah kedaluwarsa, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan. Namun hal itu juga harus dilaporkan ke instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi yang nantinya diserahkan instansi itu ke KPK.

"Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tulis KPK pada poin kelima.

KPK juga meminta pimpinan instansi mengimbau pegawainya tak menerima gratifikasi dan membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.

Terakhir, KPK menyatakan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses secara daring lewat kpk.go.id/gratifikasi ataupun lewat call center 198. Para pelapor gratifikasi juga bisa datang langsung ke KPK.

Adapun Pemerintah Provinsi yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jawa Tengah

Sedangkan Pemerintah Kota yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran adalah Pemerintah Kota Cilegon, Metro Lampung, Tasikmalaya, Pemkot Malang, Pemkot Palembang, Makassar, Balikpapan, Cimahi dan Bandar Lampung

Sementara Pemerintah Kabupaten yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran adalah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Pesisir Barat, Muarojambi, Sidoarjo, Mura, Trenggalek, Kotawaringin Timur, Bogor, Rejang Lebong, Mukomuko, Tangerang, Blora, Bengkulu Tengah, Subang, Lampung Selatan dan Pemkab Kendal.

 Editor: Surya