Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemkominfo Akhirnya Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-05-2019 | 15:28 WIB
menkominfo-rudiantara11.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa penggunaan internet yang sempat dibatasi karena aksi 22 Mei sudah kembali lancar dan tanpa hambatan.

Menkominfo Rudiantara mengatakan situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali.

"Insya Allah antara jam 14.00-15.00 sudah bisa normal," kata Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/2019).

Rudiantara mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif.

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," tambahnya.

Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu membenarkan bawah penggunaan internet dan media sosial sudah kembali normal karena situasi nasional sudah kembali aman.

"Betul, internet dan medsos sudah kembali normal karena kondisi sudah kondusif dan aman," kata Ferdinandus.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meyakini pembatasan media sosial efektif untuk menangkal hoaks yang beredar. Sebab, menurutnya foto dan video paling cepat menyentuh emosi seseorang. Untuk itu, diberlakukanlah pembatasan pengiriman gambar dan video lewat media sosial dan pesan instan.

"Efektif. Mengapa? Ada pesan teks, gambar, video, mana yang paling cepat menyentuh emosi kita? Video kan?" jelasnya saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Selain lewat pembatasan internet, Rudiantara juga menyebut perlunya peningkatan literasi digital. Agar masyarakat tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang diterima dari internet.

Meski demikian, Rudiantara menyebut kebijakan ini tidak bermaksud menutup sarana komunikasi masyarakat. Sehingga, pengiriman pesan teks masih bisa dilakukan.

"Kalau teks kan tidak, pemerintah tidak menutup sarana komunikasi masyarakat, tapi melakukan pembatasan," terangnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha