Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu 48 Calon Jamaah Umroh, Ashari dan Budi Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 19-03-2012 | 15:53 WIB

BATAM, batamtoday - Speedline, investasi online yang dulu sempat menghebohkan warga Batam kembali memakan korban. Kali ini modusnya berbeda sebab pelaku menawarkan kepada para korban untuk berangkat umroh, namun uangnya diputarkan terlebih dulu ke investasi online tersebut. 

Ashari dan Budi, dua pelaku penipuan dan penggelapan terhadap sekitar 48 korban calon jamaah umroh ini diamankan tim buser Polsek Bengkong di salah satu rumah warga Bengkong Sadai blok L/6, Senin (19/3/2012) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah didemo calon jamaah tentang kejelasan keberangkatan umroh yang dijanjikan. 

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menawarkan jasa paket ibadah umroh kepada para korban dengan biaya sebesar Rp8 juta. Dengan mengatasnamakan biro perjalanan umroh dan Haji, Al-bayan keduanya menawarkan paket umroh ini kepada warga di kelurahan Bengkong Sadai. 

Demi melancarkan bisnis ini, kedua pelaku merekrut salah seorang warga berinisial M untuk menawarkan paket umrah murah ini kepada warga, dan M dijanjikan akan diberangkatkan umrah gratis jika berhasil mendapatkan calon jamaah sesuai perjanjian mereka.

"Kedua pelaku kita amankan di salah satu rumah warga di Bengkong Sadai, setelah sebelumnya ada keributan dari calon jamaah yang menuntut kejelasan janji keberangkatan umroh dari pelaku," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Catur Kusmedi kepada batamtoday

Catur menambahkan, setelah kedua pelaku diamankan dan diintrogasi ternyata mereka telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket ibadah umroh, namun setelah jatuh tempo ternyata tak satupun calon jamaah yang bisa berangkat umroh. 

"Jatuh tempo untuk berangkat umroh tanggal 25 Februari 2012, namun keduanya berkelit bahwa para nasabah tak dapat tempat untuk berangkat waktu itu," terangnya. 

Berdasarkan hasil keterangan dari kedua pelaku, uang yang disetorkan para jemaah masing-masing berkisar Rp8 juta itu selanjutnya diinvestasikan ke investasi online Speedline dan jika sudah mendapatkan hasil maka para nasabah akan diberangkatkan umroh. 

"Tapi karena investasi Speedline tutup dan tak ada kejelasan, akhirnya para jamaah ini tak bisa berangkat umrah," lanjutnya.

Para calon jamaah ini, lanjut Catur, mulai didatangi pelaku sejak bulan Agustus 2011 lalu untuk bergabung bersama biro jasa perjalanan umroh murah yang ditawarkan mereka. Mendengar ada paket umrah sebesar Rp8 juta, berbondong-bondonglah calon jamaah yang ingin mendaftar kepada biro jasa kedua pelaku. 

Sementara itu, Wati, salah satu korban mengatakan dirinya mendaftar karena dijanjikan akan berangkat umrag dengan harga yang relatif murah. Adapun uang tersebut dapat disetorkan secara kas maupun lewat rekening melalui perantara M, salah satu warga di Bengkong Sadai. 

"Saya ditawarkan oleh Ibu M untuk ikut umrah ini, uangnya saya setor tunai dan kami diberikan kwintasi pembayaran. Kami dijanjikan berangkat tanggal 25 Februari 2012 lalu," kata Wati. 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kwitansi dan rekap pembayaran dari para calon jamaah. Atas perbuatan kedua tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.