Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Dana Rp 50 Juta Lebih, Bos Teh Prenjak Perkarakan Karyawanya
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-05-2019 | 18:52 WIB
bos-terdakwa-teh-prenjak.jpg Honda-Batam
Bos Teh Prenjak, Bandi (kiri) dan terdakwa Agus Sugianto alias Awen (kanan). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bandi, bos pabrik Teh Prenjak yang sebelumnya sempat dipanggil dan diperiksa Polda Kepri atas dugaan limbah B3, memperkarakan karyawannya, Agus Sugianto alias Awen atas dugaan penggelapan Rp 50 juta lebih dana penjualan barang PT Starmara dan PT Pan Baruna.

Datang ke PN Tanjungpinang menggunakan tongkat payung, Bandi terlihat sehat, saat diperiksa sebagai saksi korban oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019).

Kepada majelis hakim, pemilik PT Starmara dan PT Pan Baruna mengatakan, penggelapan dana perusahaan yang dilakukan kasir perusahanya tersebut diketahui dari maneger perusahnya, pada Januari 2019 sebelum akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Dan atas perbuatan Agus Sugianto, Bandi mengaku, mengalami kerugian Rp 50.058.783 dari dana penjualan barang produk makanan.

Sementara terdakwa Agus Sugianto, dalam keteranganya sebagai terdakwa, membantah mengambil dan menggelapkan dana penjualan barang perusahaan milik Bandi tersebut.

Terdakwa Agus mengatakan, sebagai kasir penjualan barang di PT Starmara dan PT Pan Baruna seluruh dana yang diterimanya dari salesman penjualan produk makanan di perusahaan milik Bandi itu, disetorkanya ke Bank.

Ditanya mejelis hakim, siapa yang mengambil dana perusahaan tempat kerjanya itu, Agus tetap berkelit dan mengatakan kalau dirinya tidak mengambilnya. Namun demikian, Agus mengakui kalau hilangnya dana perusahan tempat kerjanya itu merupakan kelalianya.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Agus Sugianto didakwa pasal 372 KUHPidana. Terdakwa yang merupakan Karyawan kontrak PT Starmara dan PT Pan Baruna disangka menggelapkan dana penjualan produk makanan perusahaan itu senilai Rp 50.058.783.

Perbutan penggelapan yang dilakukan terdakwa Agus Siganto awalnya diketahui Sugiyono selaku supervisor ketika melakukan pemeriksan administrasi dan keuangan. Dari pengechekan saldo kas akhir PT Starmara dan PT Pan Baruna, didapati saldo kas perusahaan yang sebelumnya Rp 364 juta, tinggal Rp 314.218.200 yang tersimpan di dalam brankas perusahaan.

Sidag akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Gokli