Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lolos dari Hukum Perbankan

Pembobol Bank Mandiri Cabang Bintan Center Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-05-2019 | 18:40 WIB
agus-4-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Agus Sembara Wijaya usai divonis 4 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agus Sembara Wijaya, terdakwa pembobol Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang sebesar Rp 5 miliar akhirnya divonis 4 tahun penjara. Putusan ini berdasarkan pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian biasa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Admiral, Acep Sofian Sauri dan Henda Karmila di PN Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019).

Dalam putusanya, Admiral menyatakan, terdakwa Agus Sembara Wijayadi yang merupakan teller Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dana bank secara berulang-ulang sebagai mana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana.

"Atas perbutanya, terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," sebut Admiral.

Atas putusan tersebut, Agus Sembara Wijayadi menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa penuntut umum, Nolly Wijaya menyatakan pikir-pikir.

Putusan 4 tahun penjara pada terdakwa Agus Sembara Wijaya, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Tuntutan pasal pencurian biasa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, merupkan tuntutan maksimal dalam kasus pencurian yang sebelumnya tidak pernah diterapkan pada terdakwa kejahatan sejenis di PN Tanjunjungpinang.

Kasus pembobolan dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang, sebesar Rp 5 miliar, yang dikenakan pasal pidana pencurian biasa dengan mengabaikan pidana perbankan hingga saat ini menyisahkan tanda tanya serta diduga sarat dengan rekayasa kasus, sebagaimana yang dilakukan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.

Dalam kasus ini, jaksa peneliti berkas perkara diduga terlibat meloloskan terdakwa Agus Sembara Wijara dari pidana perbankan ke pidana umum pencurian biasa. Pasalnya, dalam persidangan tak ada ahli yang dimintai keterangan yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Agus Sembara Wijaya merupakan pencurian biasa.

Di mana, memang jika diterapkan pidana perbankan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah, sedangkan pasal pencurian biasa hanya maksimal 5 tahun penjara tanpa adanya denda.

Terkait dengan dugaan rekayasa kasus pidana khusus menjadi pidana umum, Hakim PN Tanjungpinang, menyatakan tidak dapat menolak atau menambah pasal lain dalam kasus pidana yang diajukan jaksa penuntut umum ke pengadilan. Dan penerapan pasal yang disangkakan/didakwakan, merupakan kewenangan internal penyidik dan penuntut umum.

"Silakan tanya jaksanya, kalau pengadilan apa yang dilimpahkan jaksa itu yang disidangkan dan diputuskan hakim," sebut hakim di PN Tanjungpinang, Edward P Sihalolo.

Editor: Gokli