Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jefferson 'Nyanyi' Sekda Tomohon Keseret-seret ke Cipinang
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Selasa | 25-01-2011 | 13:50 WIB
Walikota-Tomohon-Jefferson-ditahan-KPK.jpg Honda-Batam

Walikota Non Aktif Tomohon, berbaju putih dan mengenakan kaca mata. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Walikota Non Aktif Jefferson SM Rumajar, melalui eksepsinya 'bernyanyi' dan menyeret-nyeret Sekda-nya sendiri, Johny YP Mambo, yang dituduhnya juga melakukan suap kepada petugas BPK dengan menggunakan dana APBD.

Namun demikian nyanyian Jefferson dalam eksepsinya ditolak majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi pada hari ini, Selasa 25 Januari 2011.

“Tapi yang terpentingkan harus dibuktikan juga oleh Pengadilan nanti, bahwa dugaan suap olehnya (Sekda, red) itu benar,” ujar Jefferson terdakwa korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006, 2007, dan 2008 ini, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Tomohon itu, meski eksepsinya ditolak, disebutnya dugaan suap oleh Sekda Kota Tomohon Johny YP Mambo dalam uraian putusan sela majelis hakim Tipikor yang dipimpin Jupriadi, pada hari ini, Selasa (25/1) pagi, merupakan respon positif atas eksepsi yang disampaikannya dalam persidangan sebelumnya.

“Makanya Kita berharap proses hukum terhadap kasus dugaan suap BPK terus mengalami kemajuan,” tandas Jefferson.

Walikota terpilih Tomohon untuk kedua kalinya ini, yang dilantik di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta karena kesandung masalah hukum, menegaskan niatnya untuk mengungkap kasus dugaan suap BPK yang dilakukan Johny Mambo.

"Bukan saya benci kepada dia. Tapi memang kasus ini ada kaitanya dengan kasus saya," kata Jefferson. Dia mengungkap bahwa, suap yang dilakukan Johny agar BPK memberikan penilaian miring atas APBD Kota Tomohon.

Apakah Jefferson berharap jika nanti terbukti Sekdanya benar melakukan penyuapan terhadap BPK bakal menggugurkan kasus yang didakwakan kepadanya, Walikota yang sempat melantik pejabat eselonnya di LP Cipinang, ini mengungkapkan hal tersebut bukan menjadi keinginannya.

“Intinya begini, kalau memang saya salah dan yang dilakukan Sekda menyuap juga salah, ya, harus dihukum keduanya, Jadi, jangan sampai Sekda mengambil uang Rp 1,5 miliar dari APBD untuk suatu yang keliru, malah saya saja yang dihukum," tandas Jefferson.

Nampaknya Jeferson ingin 'ditemani' oleh Sekdanya itu di dalam sel tahanan Cipinang.