Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mangkir Pemeriksaan, Tiga Caleg Terduga Pelanggaran Money Politik di Tanjungpinang Bakal Dijemput Paksa
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 22-05-2019 | 12:53 WIB
ucok1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memerintahkan melakukan upaya paksa membawa tiga orang Caleg terduga kasus money politik di Tanjungpinang.

"Ada upaya paksa ketika dua kali tidak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi dan surat perintah membawa. Tetapi saya berharap mereka kooperatif," tegas Ucok, Selasa (21/5/2019).

Ucok mengungkapkan, terkait kasus tindak pidana Pemilu yang ditangani penyidik, sudah dilakukan pemanggilan kepada ketiga Caleg untuk dimintai keterangan saksi. Tetapi mereka tidak mengindahkan panggilan itu.

"Ada yang satu bahkan sampai dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Saya minta masing-masing pihak bisa menyadari pentingnya pemanggilan ini," ungkap Ucok.

Ucok berharap, atas kerja yang sudah dilaksanakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung dari Bawaslu, Kejaksaan dan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, bisa dilakukan maksimal, karena ini lick spesialis waktu penyidikan dibatasi selama 14 hari.

"Sehingga kami meminta para terduga untuk bisa menunjukan kualitas dalam menghadapi proses penyidikan," tutupnya.

Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang akhirnya melanjutkan kasus tiga orang Caleg ke dalam proses penyidikan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Ketiga caleg ini berinisial MA, caleg Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, dua caleg Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur berinisial B dan R.

Ketiga perkara ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kepada siapapun pihak yang telah terbukti melakukan money politik itu terancam pasal 253 ayat 2 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda 48 juta.

Editor: Chandra