Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Peredaran Narkotika

5 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Divonis 8-10 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-05-2019 | 09:28 WIB
napi-vonis-lagi.jpg Honda-Batam
Satu dari 5 Napi yang kembali divonis di PN Tanjungpinang atas keterlibatan dalam peredaran narkoba. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang yang kembali terlibat peredaran narkoba divonis 8 sampai 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Kelima terdakwa itu terbukti lakukan permufakatan jahat menjadi perantara, pemilik, pengedar dan penjual narkotika golongan satu bukan tanaman jensi sabu di Lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Mereka, Irwan Saputra, Supriadi, Kidin, Hurida dan Slamet Waluyo.

Putusan kepada para terdakwa itu dijatuhkan majelis hakim Jhonson Fredy Erson Sirait,
Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi.

Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan, 4 dari 5 terdakwa yang merupakan warga Binaan penghuni Lebaga pemasyarakat Tanjungpinang di Km 18 Bintan itu, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbutanya, terdakwa Irwan Saputra dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Supriadi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Hurida Adi Wardanu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 buan kurungan. Kidin dihukum 8 tahun penjara dan Selamet Waluyo dihukum 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, ke-5 terdakwa yang merupakan Narapidana di Lapas ini juga menyatakan menerima hukuman.

Dalam putusanya, majelis hakim juga mengatakan, sindikasi peredaran narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini berhasil dibekuk Sipir, setelah sebelumnya dijadikan sebagai tamping bekerja di luar Lapas.

Permufakatan jahat ke-5 Napi ini untuk memasukan narkoba dari luar ke dalam Lapas ini bermula dari rencana Irwan Saputra yang menyuruh Supriadi, untuk mengambil 7 paket narkoba sabu seberat 16,59 Gram di luar Lapas yang dipesanya melalui handphone dari Boy (DPO) dengan upah Rp 400 ribu.

Dari pengambilan narkoba di luar Lapas itu, Irwan Saputra juga meminta Supriadi menyerhakan narkoba tersebut kepada Hurida Adi Wardanu di dalam Lapas sebelum akhirnya diserahkan kepada Irwan Saputra.

Sebelumnya, Supriadi, Kidin dan Slamet Waluyo merupakan Napi tamping yang dipekerjakan pegawai Lapas di luar Lapas untuk membangun Mushollah. Dan atas rencana itu, selanjutnya, Sipriadi kembali menyuruh Kidin untuk mengambil paket sabu di luar Lapas itu dan dijanjikan upah Rp 100.000, serta menyerahakan kepada Selamet Waluyo untuk membawa ke dalam Lapas.

Namu ketika barang sudah diambil dan dibawa Selamet Waluyo, Sipir Lapas Narkotika yang memeriksa barang ke-3 Napi menemukan 7 paket narkoba sebesar 16,59 Gram di dalam bungkus rokok.

Atas temuan itu, selanjutnya ketiganya diproses dan dilaporkan ke Polisi, hingga divonis hukuman yang membuat kelimanya akan semakin lama di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan.

Editor: Gokli