Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Siap Terima dan Proses Gugatan Hasil Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-05-2019 | 13:40 WIB
gedung_mk16.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Hal ini dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.


"KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Fajar menuturkan, MK telah siap memproses gugatan para peserta pemilu. Para penggugat harus memenuhi syarat untuk dapat diproses gugatannya oleh MK. "Hingga hari ini kami sudah siap," ucap Fajar.

Fajar menjelaskan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap. Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Editor: Surya