Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Guru di Karimun Cabuli Seorang Siswi
Oleh : Wandy
Minggu | 19-05-2019 | 12:04 WIB
pelaku_cabus_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Karimun - DZ (41) seorang guru honorer di Pelambung Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang keluar dari rumahnya lalu dipanggil oleh tersangka untuk masuk kedalam rumahnya. Lalu pada saat di dalam rumah, korban dipaksa untuk membuka celana, awalnya korban menolak. Karena dipaksa dan merasa terancam akhirnya korban menuruti keinginan tersangka.

Setelah puas korban disuruh kembali memakai pakaian dan sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

Lalu, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya itu di sekolah tempat ia mengajar. Dimana kejadian itu bermula pada saat korban ingin pergi berbelanja ke warung dan melewati sekolah, lalu tersangka memanggil korban dengan alasan meminta bantuan korban untuk mengemasi buku yang ada di sekolah.

Dengan polosnya korbanpun menuruti panggilan tersebut. Korban langsung dibawa masuk keruang UKS dan kembali mencabuli korban.

Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut, dimana pengungkapan kasus tersebut berawal saat salah seorang tetangga korban melihat kedekatan korban dengan tersangka yang sering bersama.

"Karena penasaran, Winarti yang merupakan tetangga korban mendekat dan bertanya terkait kedekatan mereka. Dan korbanpun mengaku, bahwa ia telah disetubuhi oleh gurunya," kata Fian, Sabtu (18/5/2019) malam.

Sontak membuat tetangga korban terkejut, mendengar cerita tersebut, dan Winarti pun langsung menceritakan kejadian itu kepada kakak kandung korban. Mendengar kejadian tersebut kakak korban memanggil tersang untuk datang kerumahnya bersama Kepala Sekolah serta RT setempat.

"Lalu pada saat tersangka diinterogasi, diapun mengakui perbuatannya dihadapan kakak korban, Kepala Sekolah, dan RT setempat. Lalu pihak keluarga pun langsung melapor kejadian tersebut kepada kita. Dan dia kita amankan pada Jumat (17/5/2019)," jelas Fian.

Diketahui, oknum guru SD tersebut melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur yang merupakan siswa tempat dia mengajar sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Editor: Surya