Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 1,5 Kg, Dua Penumpang Lion Air Tujuan Balikpapan Diamankan di Hang Badim
Oleh : Romi
Sabtu | 18-05-2019 | 13:04 WIB
sabu-bandaa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua pelaku narkoba. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai menegah upaya penyelundupan sabu dari seorang tersangka bernama Hasanudin paginya, petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec, kembali mengamankan dua penumpang Lion Air pada siang harinya, Kamis (18/5/2019), sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua pelaku, bernama David Wijaya (27), dan Rudi Gunawan (26). Dari tangan kedua pelku, diamankan sabu seberat 1518 gram atau sekitar 1,5 kilogram, yang disimpan di dalam koper.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Sumarna, mengungkapkan, pengungkpan berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper salah satu penumpang dengan tujuan Batam-Balikpapan.

"Petugas curiga saat koper milik Rudi Gunawan melewati X-ray, terdapat barang yang mencurikagan di dalamnya, sehinga dilakukan pemeriksaan," ujar Sumarna, Sabtu (18/5/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik bening.

Dari pemeriksaan awal di bandara, Rudi mengaku berangkat bersama satu rekannya, David Wijaya yang sudah lebih dulu masuk.

"Petugas kita langsung mengejar ke ruang tunggu, dan beruntung pelaku satunya belum berangkat. Sehingga turut kita amankan, namun tidak ditemukan adanya narkotika. Untuk proses penanganannya kita limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.

Baca: Simpan Sabu dalam Anus, Seorang Pria Diamankan di Bandara Hang Nadim

Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim dari seorang pelaku bernama Hasanudin (40). Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 paket sabu berbentuk kapsul seberat 219 gram yang disimpan di dalam anus.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Sumarna, menerangkan, penegahan ini dilakukan pada Kamis (16/5/2019) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sesuai dengan tiket yang dimiliki pelaku, sabu itu rencana akan dibawa dari Batam menuju Lombok menaiki pesawat Lion Ai rdengan transit ke Surabaya terlebih dahulu.

Editor: Gokli