Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Sawang Selatan Disidang Usai Lebaran
Oleh : Wandy
Jum\'at | 17-05-2019 | 14:52 WIB
kasipidsus-karimun111.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah.(Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43) akan menjalani sidang pertamanya usai lebaran Idul Fitri.

Diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2019 lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 hingga 2018 akhir, mantan Kades tersebut saat ini masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah mengatakan penitipan Kades Sawang di Rutan Karimun tersebut akan habis pada 21 Mei 2019 mendatang. Namun akan diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

"Akan tetapi pada saat sebelum 40 hari berkemungkinan tersangka sudah kita pindahkan ke Tanjungpinang," kata Andriansyah, Jumat (17/5/2019).

Andriansyah mengatakan, terkait kerugian negara l, pihak keluarga dari tersangka sudah berniat untuk mengembalikan uang tersebut. Namun dengan batas waktu sebelum tuntutan terhadap terangka. "Dari keluarga tersangka berniat untuk mengembalikan kerugian Negara. Paling lambat sebelum tuntutan terhadap tersangka," katanya.

Dikatakam Andriansyah, meski dipulangkannya kerugian negara tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidana terhadap tersangka. Tentunya akan menjadi pertimbangan JPU.

"Proses hukum tetap berjalan meski tersangka mengembalikan uang tersebut. Namun itu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk keringanan hukuman terhadap tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menahan kepala desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43), karena menyalahgunakan dana desa (DD) sejak 2016 hingga 2018 untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 252 juta.

Editor: Yudha