Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Desak Presiden SBY Segera Tetapkan Jaksa Agung
Oleh : batamtoday
Jum'at | 12-11-2010 | 09:56 WIB

Batamtoday, Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta segera menetapkan Jaksa Agung definitif pada Senin (15/11) nanti untuk menjamin kewibawaan dan kewenangan lembaga Jaksa Agung yang selama ini ini masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Kalau sampai Senin (15/11) SBY tak menetapkan Jaksa Agung secara definitif, maka implikasinya adalah seluruh penetapan hukum oleh Plt cacat yuridis, “ ujar anggota komisi III Ahmad Yani (FPPP) di gedung DPR/MPR RI, Jakarta,  Dalam dialektika bertajuk “Tarik Ulur Jaksa Agung dari Dalam Atau Luar  “, turut hadir praktisi hukum Farhat Abas dan pengamat hukum Universitas Indonesia, Margarito Kamis.

Untuk menetapkan Jaksa Agung, politisi dari pemilihan Sumatera Selatan itu meminta SBY mempertimbangkan sisi moralitas dan kredibilitas, meskipun berasal dari kalangan eksternal Kejaksaan Agung. Pasalnya selama ini sosok Jaksa Agung terlepas dari kriteria tersebut.

“SBY harus secepatnya melantik Jaksa Agung, dengan mengedepankan moralitas dan kredibilitas, tak masalah berasal dari luar Kejaksaan, “ ujar Yani.

Yani mengatakan jika SBY sudah secara definitif, maka tidak ada yang berani mendahuluinya. Karena secara karir  dalam institusi Kejagung, ada beberapa pejabat yang memiliki tingkatan sama dengan Plt Jaksa Agung Darmono.

“Semuanya menganggap sejajar. Tapi kalau sudah definitif, enggak mungkin seperti itu, tidak ada yang berani mendahului,” katanya.

Ditambahkan Yani, Plt Kejagung tetapi tak memiliki kewenangan luas sebagaimana Jaksa Agung. Kondisi tersebut  akan berdampak terhadap putusan hukum yang dikeluarkan oleh Kejagung jika masih dijabat oleh Plt. Sebab putusan hukum yang dikeluarkan oleh Plt dikhawatirkan akan menimbulkan gugatan seperti halnya deponeering. Karenanya, presiden mesti secepatnya melantik Jaksa Agung, karena terbatasnya wewenang Plt.

“Dalam peraturan, deponering hanya dikeluarkan oleh Jaksa Agung, tidak disebutkan Plt. Karenanya mengeluarkan deponering itu bukan kewenangan Plt, ” katanya.

Farhat Abbas tak mempermasalahkan latarbelakang asal Jaksa Agung. Yang penting Jaksa Agung pengganti Hendarman memiliki kredibilitas, kapasitas dan kapabilitas memadai untuk memimpin gedung bundar di kawasan Jalan Sisingamangaraja tersebut. Untuk syarat sosok Jaksa Agung tersebut, Farhat merekomendasikan nama mantan hakim agung Mahkamah Agung tahun 2000-2002, Benjamin Mangkoedilaga dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

“Tak masalah Jaksa Agung dari luar atau dalam. Yang penting kredibel dan punya kemampuan memadai. Saya merekomendasikan nama Benjamin Mangkudilaga dan Adnan Buyung Nasution, “ ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

Sebagai seorang pengacara, Farhat berharap Jaksa Agung nanti memiliki ketegasan dan konsisten dalam menjalankan tugas. Jaksa Agung nanti juga diharapkan belum terlambat untuk memperbaiki keluguan dan kelambanan kinerja Kejaksaan.

Margarito Kamis menegaskan sosok Burhanudin Lopa yang jujur, lugu, tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk mengisi jabatan Jaksa Agung menggantikan Plt. Darmono. Gedung bundar masih dirindukan masyarakat untuk diisi figur seperti Burhanudin Lopa. Karenanya Presiden SBY harus mempertimbangkan kerinduan masyarakat terhadap sosok Burhanudin Lopa yang masih dicintai oleh masyarakat.

“Sebagai WNI, presiden harus  mempertimbangkan hal itu. Tidak perlu sama persis, paling tidak mendekat sosok Burhanudin Lopa, yang bersikap tegas, jujur, konsisten dan tidak mencla-mencle, “ ujarnya.

Margarito mengusulkan sebaiknya Jaksa Agung mendatang pengganti Hendarman Supandji diambil dari eksternal Kejagung. Bahkan kalau perlu Jaksa Agung Muda (JAM) berasal dari kalangan eksternal Kejagung mengingat hal diperbolehkan oleh UU. “Untuk Jaksa Agung, kalau bisa Adnan Buyung Nasution, “ katanya.