Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Desak Gubernur Gandeng Kejati Tuntaskan Piutang Pajak Air Permukaan PT ATB
Oleh : Ismail
Kamis | 16-05-2019 | 16:28 WIB
rudy-chua1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai untuk menyelesaikan persoalan piutang Pajak Air Permukaan (PAP) di PT Adya Tirta Batam (ATB).

Menurutnya, Pemprov Kepri harus tegas mengatasi persoalan piutang PAP oleh PT ATB senilai Rp 38 miliar.

"Kami mendesak agar Pemprov Kepri menggunakan jalur tegas dengan menggandeng Kejati mengatasi masalah pajak air PT ATB," tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Ia menjelaskan, satu-satunya jalan terbaik untuk menuntaskan persoalan ini adalah melalui jalur hukum. Selama ini, pihak ATB terkesan enggan membayar PAP tersebut.

"Jika mereka memang merasa enggan juga bisa melakukan perlawanan secara hukum," ujarnya.

Politisi Hanura ini menambahkan, selama ini Gubernur sudah melakukan upaya mengatasi persoalan ini melalui musyawarah dan mufakat. Namun, upaya tersebut hingga kini belum ada niat baik dari ATB menuntaskan persoalan itu.

Alih-alih untuk menyelesaikan, lanjut Rudy, beberapa waktu lalu ada pengajuan keberatan dari ATB terkait hutang PAP sebesar Rp38 miliar ke Pemprov Kepri. Mengenai masalah ini, sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kepri sudah mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menolak permohonan keberatan tersebut.

"ATB ini kan perusahaan swasta, maka harus ikuti aturan mainnya," ungkap Rudy.

"ATB sudah lama eksistensinya di Kota Batam. Kita sangat yakin, perusahaan tersebut mengalami keuntungan yang menjanjikan," tambahnya lagi.

Editor: Yudha