Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebijakan Ex-Officio Berpotensi Maladministrasi, Pemerintah Dianggap Abai Selama 20 Tahun
Oleh : Irawan
Senin | 13-05-2019 | 15:40 WIB
komisi(rdpbatam.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai Wakil Ketua Komisi II Herman Kharerom meneken kesimpulan RDP disaksikan Ketua Kadin Kepri Akmad Maruf Maulana dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam karena berpotensi terjadinya maladminstrasi.

Hal itu dismpaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Haeron saat membacakan kesimpulan RDP antara Komisi II DPR dengan Ombusdman RI, Ketua Dewan KPBPB Batam, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala BP Batam, Kadin Kepulauan Riau dan Kadin Batam, serta Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM) di Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Selanjutnya, pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Badan Pengusahaan(BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemko Batam dengan BP KPBPB Batam sesuai amanah UU 53 Tahun 1999 junto UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 370 ayat 4," kata Herman.

Menurut Herman, Komisi II juga meminta Oombusman RI menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada presiden terkait hasil kajian penyelesaian permasalahan Batam.

"Komisi II juga meminta kepada pimpinan untuk segera menindakkuti dengan menulis surat ke Presiden terkait keputusan rapat nomor 1, dan selanjutnya agar segera membentuk egera membentuk Pansus penyelesaian masalah Batam," katanya.

Komisi II, kata Herman, juga meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP 46 Tahun 2017 tentang KPBPB Batam.

Anggota Ombusman RI Laode Ida menegaskan, rencana Ex-Officio Kepala BP Batam dijabat oleh Walikota, berpotensi maladministrasi UU No.30 Tahun 2014 pasal 17 ayat 1 dan 2 mengenai larangan penyalagunaan wewenang salah satunya adalah mencampuradukkan wewenang.

Kemudian juga berpotensi maladministrasi terhada UU No. 25 Tahun 2009 pasal 17 dan 44 mengenai larangan bagi pelayanan publik untuk merangkap sebagai pengurus organisasi usah dan larangan untuk melanggar asa penyelenggaraan pelayanan publik.

"Juga maldamintrasi terhada pasal 33 ayat 1 PP Nomor 23 Tahu 2005 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum, dan pasal 4 dan 17 PP Nomor Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada BP KPBPB Batam," katanya.

Karena itu, tegas Laode, Pemko Batam dan BP Batam adalah dua institsi pemerintah yang berbeda dengan dasar aturan dan kewenagan yang berbeda pula, sehingga tidak jika dikatakan ada dualisme dalam pengelolaan Batam.

"Yang terjadi adalah belum adanya aturan tentang hubungan antara Pemko Batam dan BP Batam sebagaimana diwajibkan UU 53 Tahun 1999. Terdapat kelalaian pemerintah yang terjadi hampir selama 20 tahun dalam menyusun PP mengenai hubungan kerja antara Pemko Batam dan BP Batam saat ini menjadi BP KPBPB Batam," tegasnya.

Selain itu, Ombusdman RI menilai rencana pemerintah untuk mengangkat Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam dimunculkan tanpa ada kajian administrasi hukum yang komprehensif.

"Jika hal itu diwujudkan maka berpotensi terjadinya maladmistrasi yang dilakukan oleh Presiden. Menteri Perekonomian dan Dewan Kawasan telah melakukan maladministrasi akibat gonta-ganti kepemimpinan, yang bukan saja mengorbankan figur-figur yang diganti, melainkan juga menimbulkan ketakpastian investasi di Pulau Batam," katanya.

Menanggapi hal ini, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Yunan mengatakan, pihaknya saat mulai melakukan harmonisasi terhadap UU dan tidak ditemukan pelanggaran terdap UU.

"Rangkap jabatan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam bukan pelanggaran UU, karena jabatan Kepala BP Batam bukan ejabat negara. EX-Officio tidak bertentangan dengan UU Pemda," kata Yunan.

Dalam kesempatan ini, Komisi II DPR menyesalkan ketidakhadiran Ketua Dewan KPBPB Batam yang juga Menteri Perekonomian yang sudah diundang tiga kali RDP tidak hadir tanpa alasan. Anggota Komisi II Firman Subagyo dan Dwi Ria Latifa ketidakhadiran Darmin sangat melecehkan Parlemen. Mereka meminta agar langsung dibentuk Pansus yang bisa memanggil paksa Darmin apabila diundang tak datang.

Dalam RDP ini, Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM merilis hasil kajiannya yang menyatakan bila Walikota Batam menjadi Ex officio Kepala BP Batam akan terjadi maladministrasi, karena Batam memiliki adalah wilayah khusus dengan kerja khusus pula.

RDP ini juga dihadiri Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifao, Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, Ketua Kadin Kepri Ahmad Ma'ruf Maulana, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk dan lain-lain.

Editor: Surya