Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Batal Ambil Alih

KPU Batam Diberi Kesempatan Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Hingga Besok
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-05-2019 | 17:04 WIB
pleno-rekapitulasi11.jpg Honda-Batam
Pleno rekapitulasi suara KPU Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memberikan kesempatan pada PPK dan KPU kabupaten/kota di Indonesia, termasuk kota Batam untuk menyelesikan rekapitulasi pengitungan dan perolehan suara Pemilu 2019, hingga sampai akhir masa rekapitulasi perolehan KPU tingkat provinsi.

Hal itu tertuang dalam surat KPU-RI tabggal 10 Mei 2019 nomor 083/PL.02.6-SD/06/KPU/V/3019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi.

Anggota Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan dalam surat KPU-RI ini dikatakan, apabila penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, tidak dapat diselesaikan, PPK dan KPU kabupaten/kota tetap dapat melanjutkan rekapitulasi, sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi berakhir.

"Sesuai dengan pasal 413 UU nomor 7 tahun 2019 tentang pemilu, KPU Kepri sebelumnya telah menetapkan tahapan akhir rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi berakhir pada Minggu 12 Mei 2019 besok, atau 25 hari setelah pemungutan suara," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Sabtu (11/5/2019).

Atas dasar itu, sambung Arison pihaknya memberi kesempatan pada KPU dan PPK di Batam, agar dapat menyelesaikan hingga besok. Sebelum akhirnya dilakukan rekapitulasi lanjutan di tingkat KPU Provinsi Kepri.

"Jadi bukan karena berani atau tidak berani, Tetapi kaeena ketentuan surat bari tersebut yang datang dari KPU," ujarnya.

Dalam mempercepat pelakaanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu di Batam, sambung Arison, pihaknya juga telah mengutus Komisioner KPU Kepri Widiyomo Agung guna melakukan monitoring dan supervisi.

Dan dari laporan yang diterima KPU Kepri, saat ini rekapitulasi tingkat KPU Batam tinggal 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sekupang dan Sagulung. Sedangkan di tingkat PPK tinggal 2 kelurahan di Kecamatan Sagulung

"Harapan kami, malam ini seluruhnya dapat diselesiakan KPU Batam, hingga besok, Minggu,12 Mei 2019, pukul 14.00 Wib, dapat dilanjutkan pleno terbuka lanjutan KPU Kepri," ujarnya.

Editor: Yudha