Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Dipermainkan Ketua Komisi I DPRD

Warga Batara Kecewa dengan Cak Nur
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 16-03-2012 | 17:05 WIB
Nuryanto.gif Honda-Batam

Nuryanto, ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Sejumlah warga Batara Raya, Batam Center kecewa kepada DPRD Kota Batam. Warga merasa dipermainkan oleh Ketua komisi Î DPRD Batam, Nuryanto atas pernyataannya di salah satu media beberapa waktu lalu. Sehingga DPRD Batam dianggap plin-plan dalam mengambil sikap.

Kekecewaan yang mendalam ini, dirasakan warga atas pernyataan Nuryanto atau yang akrab disapa Cak Nur, yang mengatakan warga perumahan Batara Raya harus mengikhlaskan dan tidak ngotot untuk menguasai lahan kosong yang kini dimanfaatkan sebagai fasum. 

Sebelumnya, kata warga, melalui hearing di gedung DPRD Batam yang diikuti, dijanjikan akan dibantu untuk memperjuangkan lahan tersebut. Bahkan komisi I dan komisi III yang pernah melaksanakan hearing bersama warga mengeluarkan notulen yang berisikan permintaan kepada pihak BP Batam untuk membatalkan perijinan kepada PT Mega Star Mandiri dan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi awal sebagai buffer zone. 

"Ada apa dengan anggota DPRD kita? Sudah jelas-jelas dalam notulen, komisi I menegaskan lahan ini harus dikembalikan ke fungsi awal, kenyataannya sekarang sudah berbalik arah. Tentu saja  kami kecewa dan sudah tidak percaya lagi dengan beliau," kata Ketua RW 03 Belian, Kaudjang Jamal. 

Katanya, notulen yang telah dikeluarkan oleh komisi I, diperkuat adanya notulen dari komisi III yang berbunyi Komisi III menolak dan tidak akan menyetujui rencana pembangunan pertokoan yang akan dibangun PT Mega Star Mandiri. Tambahnya juga meminta kepada BP Batam agar membatalkan izin yang diberikan kepada PT Mega Star, menghentikan pembangunan di lahan tersebut, meminta kepada Dinas Tata Kota agar tidak mengeluarkan IMB, meminta Satpol PP, lurah dan camat untuk mengawasi lahan tersebut, dan memberikan waktu selama dua minggu kepada BP Batam untuk menyelesaikan masalah dengan pihak pengembang. 

Juga dikatakannya, ketika anggota komisi I melakukan sidak ke lokasi, dihadapat warga berjanji  akan membantu, dan menentang tindakan yang telah diambil oleh BP Batam. Akan tetapi pada kenyataannya sekarang, Cak Nur berbalik arah, malah meminta warga untuk merelakan lahan tersebut. 

Yang lebih mengecewakan lagi, tambahnya adalah, ketika Cak Nur menyatakan dalam media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa lahan tersebut sudah diserahkan BP Batam kepada pihak pengembang sejak beberapa tahun lalu. Dalam PL yang dikeluarkan tertera bulan 11 tahun 2011. 

"Tapi tahunnya sengaja dicoret agar tidak bisa dilihat dengan jelas, jadi seakan-akan PL-nya sudah dikelaurkan sejak beberapa tahun lalu. Jelas sekali mereka berusaha mengelabui warga," ujar Kaudjang Jamal. 

Tidak hanya kecewa kepada Cak Nur sebagai Ketua Komisi I DPRD Batam, kekecewaan itu juga dirasakan warga perumahan Batara Raya kepada BP Batam yang telah mendahulukan kepentingan pengusaha dari pada masyarakatnya. Hal ini sudah jelas terlihat dari surat penolakan yang dikeluarkan oleh BP Batam sebagai jawaban atas permintaan warga terhadap lahan tersebut agar dijadikan sebagai fasos. 

Dan tiba- tiba warga dibuat terkejut dengan kedatangan beberapa karyawan PT Mega Star Mandiri melakukan pengukuran di lahan tersebut pada akhir tahun 2011 lalu.  "Apapun akan kami lakukan untuk mempertahankan lahan ini sampai titik darah penghabisan. Maka dari itu kami meminta BP Batam agar lebih tegas mengambil keputusan, dan lebih memihak kepada masyarakat bukan pengusaha yang 'bayar'," ujar salah satu warga.