Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Bimbel Lingga

MA Vonis Mantan Kadisdik Lingga 1 Tahun
Oleh : Charles
Jum'at | 16-03-2012 | 15:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday-Terpidana korupsi dana proyek Bimbingan Belajar (Bimbel) Siswa SMP/SMA sederajat Kabupaten Lingga tahun 2007 senilai Rp960 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Lingga Said Bakhtiar Mazlan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Agung RI dalam putusan kasasi MA di Jakarta pada 30 Mei 2011 lalu.

Dalam putusan bernomor: 1934.K/Pid-Sus/2010, Ketua Majelis Hakim Agung RI, I Made Tara, hakim anggota Mahdi Soranda Nasution SH MH dan Prof. Suny Jaya menyatakan, terdawka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bimbingan Belajar Siswa SMP/SMA sederajat Lingga tahun 2007.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Riau, dan menyatakan terdakwa Said Bakhtiar Mazalan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua JPU melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Majelis Hakim Agung RI dalam petikan putusan yang diterima PN Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH melalui Panitera Pidana PN Tanjungpinang Rahel Yosvelita SH mengatakan, putusan MA atas kasus korupsi terdawka Said Bakhtiar Mazalan telah diterima satu minggu lalu. Dan saat ini, salinan putusan tersebut telah dikirim dan disampaikan kepada terdakwa melalui kuasa hukum-nya, serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Salinan dan petikan putusan sudah kita kirimkan kepada terdakwa melalui kuasa hukum-nya Agung Wiradarma SH, serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujar Rahel.
 
Sebelumnya, terdakwa korupsi Said Bakhtiar Mazlan dituntut Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Namun oleh Hakim PN Tanjungpinang Antono Rustono SH, memvonis terdakwa bersalah namun hanya dikenai hukuman percobaan alias (PW) selama 1 tahun tanpa dijalani, selanjutnya melalui Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 396/Pid-Sus/2009.PTR, kembali memperkuat putusan PN, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi ke MA.

Selain terdakwa Said Bakhtiar Mazalan, dalam kasus korupsi Bimbel Lingga ini juga melibatkan empat terdakwa lain, diantaranya Bustami, Zauzar, Ridwan, dan Firdaus. Keempatnya telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Sedangkan terdakwa Said Bahtiar Mazlan divonis dengan hukuman percobaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH, yang dikonfirmasi batamtoday terkait putusan MA ini, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan keterangan, karena saat dikonfrimasi, Maruhum menyatakan masih sedang rapat.