Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Mencatat Anggaran THR dan Gaji 13 PNS Capai Rp40 Triliun
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-05-2019 | 17:28 WIB
THR1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat total anggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp40 triliun pada tahun ini. Anggaran tersebut meningkat sekitar 11,85 persen dari total anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu sebesar Rp35,76 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan keseluruhan anggaran THR dan gaji ke-13 para abdi negara meningkat karena pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal tahun ini. Kenaikan gaji tersebut baru resmi diberlakukan sekaligus merapel kenaikan gaji sejak Januari-Maret pada April 2019.

"Itu (THR dan gaji ke-13) sudah termasuk kenaikan gaji pokok 5 persen kemarin," ujar Marwanto di kantornya, Rabu (8/5/2019).

Ia mengatakan total anggaran tersebut sudah mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS hingga Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lalu, total anggaran juga telah mencakup para pensiunan.

Lebih lanjut ia menyatakan pembayaran THR diupayakan tepat waktu pada 24 Mei mendatang atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Sementara pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2019.

"Saat ini semua satker sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR," jelasnya.

Secara keseluruhan, anggaran belanja pegawai pemerintah di Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Sementara anggaran belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp157,15 triliun.

Sementara payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih disiapkan oleh kementerian. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum induk pencairan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan THR dan pemberian gaji ke-13 bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Sebab, THR dan gaji ke-13 bisa dijadikan penambah amunisi konsumsi masyarakat, meski suntikan ini hanya bersifat musiman.

"Jadi bisa membantu masyarakat secara keseluruhan, terutama pada kegiatan sekitar bulan Ramadan dan hari raya nanti," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha