Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Mencuri, Azhan Dianiaya Kepala Gudang PT Citra Shipyard
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 16-03-2012 | 14:53 WIB

BATAM, batamtoday - Azhan bin Mahmud (44) warga Pulau Bulu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung lantaran kepergok mencuri dari kawasan PT Citra Shipyard, Kampung Becek, Sabtu (9/3/2012) sekitar pukul 17.00 WIB, lalu.

Azhan saat ditemui di Mapolsek Sagulung, Jumat (16/3/2012) menuturkan perbuatannya itu berhasil digagalkan kepala gudang yang disebut bernama Pindi. 

"Saya ditangkap Pindi saat akan keluar lokasi perusahaan," katanya. 

Begitu kepergok, Azhan mengakui semua perbuatannya sama Pindi, bahkan barang yang sempat dia ambil yakni satu buah Pulp Minyak bahan tembaga, sepasang Warepack warna kuning, dan satu buah safety helm warna putih diserahkan kembali sama Pandi. 

"Saya ngaku khilaf, barang langsung saya kembalikan sama Pindi," ujarnya. 

Namun, bukan kata maaf yang didapat Azhan. Saat itu juga Azhan langsung dihajar oleh Pindi sampai babak belur. Tak tanggung-tanggung, Pindi menggunakan kursi kayu untuk memukuli Azhan, sehingga sekujur tubuhnya mengalami lebam membiru. 

"Tak hanya itu bang, Saya ditendangi layaknya seorang binatang yang tak mampu melawan," sebut Azhan yang merasa tak terima diperlakukan tak wajar. 

Peristiwa itu, kata Azhan, sebagai bentuk penganiayaan yang tak wajar, sehingga dia melaporkan balik perbuatan Pindi kepadanya. 

"Saya laporkan balik Pindi yang telah menganiaya saya layaknya binatang," tukasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Donris Pasaribu, membenarkan penahanan terhadapa Azhan dengan kasus pencurian dari PT Citra Shipyard. Donris juga mengaku sudah menerima pengaduan balik Azhan lantaran dianiaya oleh seorang kepala gudang yang disebut bernama Pindi. 

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, dan laporan balik yang dibuat pelaku juga sudah kita terima," papar Donris di Mapolsek Sagulung.