Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menelusuri Dugaan Praktik Pungli BC Batam

Mengubah Dokumen dengan 'Tarif' Rp10-30 Jutaan
Oleh : Hendra/Ocep
Kamis | 15-03-2012 | 20:27 WIB

BATAM, batamtoday - Aturan boleh saja berganti dan lebih ketat, namun tetap saja jika tidak diikuti dengan perubahan mental dan prilaku penegak hukumnya, apapun aturannya pasti selalu disiasati dengan berbagai cara.

Begitu juga dengan aturan dalam pengimplementasian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimu (FTZ BBK) sampai kepada PP 10/2012 sebagai aturan teranyar implementasi kebijakan tersebut.

Namun ini bukan untuk mengkritisi aturan FTZ tersebut, tetapi mencoba mengungkapkan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di otoritas yang memangku kepentingan dalam proses pengawasan pemasukan barang (importasi) ke kawasan bebas Batam, yakni Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Dimana suara sumir selama ini menyebut-nyebut kalau tidak sedikit dari oknum petugas di KPU BC Batam sering melakukan praktik pungli kepada para importit barang, baik itu barang untuk kebutuhan industri maupun barang-barang konsumsi.

Informasi terkini yang diperoleh batamtoday bahkan menyebutkan lebih rinci lagi.

Sejumlah oknum di KPU BC Batam disebut telah merubah dokumen pemasukan barang yang sejatinya adalah barang bekas (seken) menjadi berstatus baru dengan tarif 25 juta.

Bagaimana ceritanya?

Berbagai modus yang dilakukan pengusaha nakal dalam memasukan barang kategori LARTAS (Larangan dan Pembatasan) ke Batam. Salah satunya bekerjasama dengan oknum petugas Bea dan Cukai (BC) dalam menyulap dokumen barang yang akan masuk.

Skenario memasukan kategori barang Lartas ini seolah sudah tersusun rapi oleh oknum BC di lapangan dengan pengusaha nakal yang akan memasukan barang. Adapun modus yang sering dilakukan adalah dengan mengubah jenis barang dari barang bekas menjadi barang baru.

Pengusaha-pengusaha nakal ini lantas memberikan sejumlah uang kepada oknum BC di lapangan agar barang bekas yang dokumennya telah dirubah menjadi baru untuk melancarkan bisnis mereka, nominal setoran dari pengusaha nakal ini berkisar antara Rp10 juta sampai dengan Rp30 juta.

Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum BC Batam ini berjalan sangat rapi, sebab Sebelum memasukkan barang ke Batam, pengusaha nakal melapor dulu kepada oknum petugas dan Setelah mendapat “lampu hijau” maka barang bekas dari luar dipersilahkan masuk.

Dalam prakteknya di lapangan, biasanya uang pungutan liar (Pungli) ini sudah dibayar di muka oleh pengusaha nakal kepada oknum petugas, namun bisa juga pembayaran dilakukan bertahap sesuai kesepakatan.

Salah satu temuan di lapangan terjadi pada pertengahan bulan Februari 2012 adalah masuknya 3000 pcs staiger (Tangga Besi) bekas oleh PT PK, salah satu importir di Batam yang selama ini telah menjadi rekanan BC Batam.

Staiger itu dikemas dalam kontainer ukuran 40 feet. Dokumen barang bekas itu kemudian disulap menjadi baru, sehingga akhirnya mulus untuk  masuk ke Batam. Untuk jasa tersebut, PT PK menyetor uang sebesar Rp25 juta kepada oknum BC Batam.

Saat batamtoday menkonfirmasikan hal tersebut ke Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, Kunto Prasti, mengatakan tidak ada izin untuk memasukan staiger bekas ke Batam di bulan Februari lalu.

"Tidak ada perusahaan importir yang mengurus perizinan untuk memasukan steiger bekas ke Batam pada bulan Februari lalu. Saya sudah cek ke anggota tak ada izin untuk itu," kata Kunto, Rabu (14/3/2012).

Kunto menambahkan, jika ada perizinan untuk memasukan barang bekas ke Batam, biasanya pengusaha harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari BP Kawasan. Selain untuk masuk ke Batam, barang bekas ini harus melalui cek fisik dari lembaga surveyor yang ditunjuk.

"Untuk dapat memasukan barang bekas ke Batam harus ada izin dari BP Kawasan karena ini wewenang mereka, dan jika sudah mendapatkan izin selanjutnya akan di cek fisik oleh pihak surveyor yang ditunjuk apakah itu Surveyor Indonesia (SI) ataupun Sucofindo," jelasnya.