Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penasehat PP Dianiaya, Ucok Cantik Tak Terima
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 19:14 WIB

BATAM, batamtoday - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Batam, Ucok Cantik menegaskan pihaknya sangat menyesali dan tidak terima atas penganiayaan yang dialami Rudi Hartato alias Akui oleh Aping rekan bisnisnya asal Singapura, Selasa (13/3/2012) sekitar pukul 13.00 WIB di Pujasera Puja Bahari, Nagoya.

"Atas nama organisasi dan pribadi kami sangat menyesali dan tak terima atas kasus penganiayaan yang dialami Pak Akui," kata Ucok Cantik kepada wartawan, Kamis (15/3/2012). 

Ucok menambahkan, apalagi kasus penganiayaan yang dialami penasehat MPP Pemuda Pancasila Provinsi Kepri ini dilakukan oleh seorang warga negara asing. 

"Kita yang selalu menjaga keamanan kota Batam kondusif sangat prihatin dalam kasus penganiayaan terhadap ketua kami ini, apalagi yang melakukan itu warga negara asing," lanjutnya. 

Selama ini kita selalu menghormati warga negara asing, lanjut Ucok, tetapi mengapa orang luar itu bisa semena-mena dengan bangsa kita dan tak ada rasa takut untuk melakukan penganiayaan. 

"Untuk itu kami menuntut aparat kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku, dan kami atas nama Pemuda Pancasila akan mengikuti kasus ini sampai saat di meja pengadilan nanti," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bee A Soon Peng alias Aping (42), warga Singapura dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja karena telah melakukan penganiayaan terhadap Akui, yang merupakan bisnisnya, Selasa (13/3/2012) sekitar pukul 13.00 WIB di Pujasera Puja Bahari, Nagoya. 

Kejadian itu berawal ketika pelaku yang mencoba mendatangi korban untuk menagih hutang atas kerjasama bisnis yang mereka jalankan selama ini. 

Sebab sebelumnya pelaku telah memberikan uang sebesar Rp65 juta kepada korban untuk mendirikan usaha mereka. Namun karena saat ini usaha yang dijalankan berhenti sementara waktu, maka pelaku meminta uangnya dikembalikan.

Korban lantas menunjukkan surat perizinan yang telah diurusnya kepada pelaku, tetapi dalam surat izin itu tak ada nama pelaku melainkan nama orang lain. 

Akhirnya terjadilah percek-cokan antara keduanya, entah mengapa korban lantas melempari pelaku dengan kalkulator namun dapat dihindari pelaku. Tak terima dengan itu, pelaku kemudian melempari korban dengan asbak rokok dan mengenai kepala korban. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan harus dijahit sebanyak 13 jahitan di kepalanya. 

Sementara itu, pelaku mengatakan aksi itu dilakukannya karena kesal telah dibohongi oleh korban. Sebab dalam surat perizinan usaha yang dijalankan tidak ada tercantum nama dirinya. 

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.