Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Narkoba Batam Didakwa Pasal Hukuman Minimal
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 18:43 WIB
Oknum_Polisi_Sabu_Batam_Frenki.jpg Honda-Batam

Oknum Polisi Sabu Batam Frengki saat disidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri Lingga, mendakwa Frengki Anggara Pratama, seorang oknum polisi di  Batam, yang menjadi bandar sekaligus pemasok narkotika jenis sabu kepada terpidana 5 tahun penjara oknum polisi Lingga M.Taufik, dengan pasal ancaman hukuman minimal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembacaan dakwaan dilakukan JPU Junaidi SH di depan Mketua Mejlis Hakim Morgan SH di PN Tanjungpinang, dalam sidang perdana oknum Polisi Batam yang menjadi bandar dan pemasok Nakorba, Kamis (15/3/2012).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Frengki didakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara salam dakwaan primer. Dalam dakwaan Subsider, terdakwa juga dijeray dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan kedua primer, terdakwa juga dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan dakwaan subsider kedua dengan pasal 112 ayat 1.

Dalam dakwaannya, Junaidi juga menguraikan kalau terdakwa Frenki merupakan cukong dan bandar narkoba, tempat pembelian terpidana M. Taufik untuk dijual dan diedarkan di Lingga dan Tanjungpinang.

"Pemesanan dan pembeliaan narkotika jenis sabu dari Frenki dilakukan terpidana M. Taufik di Hotel Harmoni Batam, pertama sebanyak 5 paket sabu yang dijual seharga Rp6 juta, pada Juni 2011," kata Junaidi.

Selanjutnya pembeliaan itu, kembali berlangsung sekitar Juli 2011, dana diberikan melalui transfer yang dilakukan M. Taufik ke rekening Frengki. Selanjutnya sabu tersebut dibawa M. Taufik ke Tanjungpinang dan dikirimkan kembali ke terpidana Samika Joi di Dabo Singkep, Lingga melalui ABK ferry antar pulau untuk dijual dan diedarkan.

Atas dakwaan tersebut, tiga kuasa hukum Frengki, masing-masing Jhon Pasaribu SH, Harto Halomoan SH dan Binhot Manalu SH, menyatakan, menolak dakwaan JPU dan akan melakukan eksepsi.

Atas penolakan itu, Mejelis Hakim PN Tanjungpinang Morgan SH, kembali menghentikan persidangan dan akan melanjutkan kembali pada dua minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi Kuasa Hukum terdakwa atas keberatanya pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.