Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timbun dan Jual BBM Bersubsidi

Nurbasar Didakwa Berlapis, Dua Oknum TNI Bebas
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 17:53 WIB
Nurbasar_Pelaku_Penimbun_BBM_2.jpg Honda-Batam

Nurbasar Pelaku Penimbun BBM saat disidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nurbasar, pelaku penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal didakwa pasal berlapis, namun ironisnya dua oknum TNI dari Korem 033/WP Kepri masing-masing Dongoran dan Mahmudi, yang merupakan komplotan Nurbasar, hingga saat ini bebas berkeliaran.

Dalam persidangan terdakwa Nurbasar di PN Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus SH mengatakan, kalau terdakwa didakwa dengan pasal 55 dalam dakwaan pertama dan pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Dua oknum anggota TNI, diserahkan pada kesatuan, kita tidak juga tidak tahu apa hukuman yang diberikan," kata Bagus pada batamtoday, Kamis (15/3/2012).

Sementara itu, dalam pemeriksaan terdakwa Nurbasar, kepada ketua Majelis Hakim T.Marbun SH menjelaskan, kalau dirinya menimbun dan menjual BBM bersubsidi, bersama-sama dengan dua oknum TNI tersebut.

"Saya yang punya mobil, dan tankinya saya modifikasi, sedangkan penampungnya Dongoran, dan yang menjual ke perusahaan tambang milik Mulyadi," kata Nurbasar.

Dalam melakukan aksinya, Nurbasar mengaku secara rutin melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU yang ada di Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, dana pembelian dan pengisian diperoleh dari Dongoran, dan setiap mengantarkan BBM ke tempat oknum TNI itu di Gang Singkong Km-VII, Nurbasar dapat upah Rp150 ribu per trip.

"Sekali melakukan pengisiaan di SPBU 50 liter, tanki mobil saya modifikasi sendiri," ujarnya.

Terdakwa Nurbasar sendiri diamankan Polisi sekitar pukul 17.30 WIB, 14 Agustus 2011 lalu, di lokasi penimbunan Dongoran yang berlokasi di Jalan Singkong Km 7 Tanjungpinang.

Sidang kembali ditunda, dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.