Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susi Pimpin Penenggelaman 13 Kapal Asing Pencuri Ikan di Pontianak
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-05-2019 | 10:04 WIB
pennggelaman_13_kapal.jpg Honda-Batam
Penenggelaman 13 kapal ikan asing di Pontianak (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 13 kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memimpin penindakan ingin agar kapal pencuri ikan ditenggelamkan.

"Saya ingin memastikan kapal-kapal itu tenggelam, karena kapal-kapal itu sudah beberapa kali ditangkap dan berulang melakukan pencurian ikan. Saya ingin pastikan kapal-kapal itu ditenggelamkan," kata Susi di Pontianak seperti dilansir Antara, Minggu (5/5/2019).

13 kapal ditenggelamkan di perairan wilayah Pulau Daton dan tiga unit di Sambas. Susi mengatakan masih ada banyak kapal lagi yang akan ditenggelamkan.

"Sebanyak 51 kasus kapal asing yang mencuri ikan di perairan kita dan sudah berkekuatan hukum. Sudah dijadwalkan akan ditenggelamkan," katanya.

Susi menambahkan, saat ini masih ada 90 kasus kapal asing lagi yang dalam proses banding serta kasasi. Setelah berkekuatan hukum tetap, maka 90 kapal itu juga akan ditenggelamkan.

Dia berharap pemerintah Indonesia menang pada tingkat banding dan kasasi. Susi mengatakan akan segera menindak setelah ada putusan hukum tetap.

"Ini memang yang saya inginkan, adanya kepastian hukum dan ketegasan pemerintah Indonesia terhadap kapal- kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut kita, agar ada efek jera," kata dia.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan laut Indonesia memberi efek seperti meningkatnya stok ikan sekitar 100 persen. Kemudian, kenaikan hasil tangkapan ikan para nelayan Indonesia yang naik hampir 50 persen selama lima tahun terakhir.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mendukung Susi. Sutarmidji berharap kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut Indonesia segera ditangkap dan diserahkan untuk diproses hukum. Dia mengatakan penindakan yang tegas terhadap kapal asing pencuri ikan berdampak positif pada hasil tangkapan nelayan lokal.

"Bila perlu tidak menunggu pengadilan lagi, peraturan pemerintah (PP)-nya sudah jelas dan tidak perlu dilelang," katanya.

"Nasib para nelayan kita semakin baik, artinya langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan ini saya dukung," tambah Sutarmidji.

Editor: Surya