Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Mobil Pelansir Solar Ilegal Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 14:58 WIB

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk Rozi (28), pemilik mobil Nissan Pathfinder pelansir solar, Selasa (21/2/2012) sekitar pukul 13.00 WIB di BCS Mall, Baloi. 

Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus penangkapan terhadap tersangka Ashari (51), sopir mobil yang diamankan di SPBU Pelita, Selasa (14/2/2012) lalu oleh razia gabungan dari tim Polda Kepri dan Pertamina Batam. 

"Pelaku kita bekuk saat sedang ngopi di BCS Mall, setelah dipancing terlebih dahulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday, Kamis (15/3/2012). 

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, bisnis penimbunan BBM solar bersubsidi ini telah dilakukannya selama kurang lebih satu bulan terakhir dan hasil kejahatan ditimbun di gudang di daerah Jembatan I Barelang. 

Dalam sehari mobil pelansir solar milik pelaku dapat mengisi BBM solar bersubsidi sebanyak 550 liter dari berbagai SPBU di Batam dengan modus mengisi bertahap di masing-masing SPBU yang sudah ditargetkan. 

Solar itu kemudian ditampung ke gudang milik Pardi, dan selanjutnya dijual kembali ke perusahaan industri di daerah Tanjung Uncang dan kapal-kapal di daerah Barelang. 

"Kami hanya menyetorkan solar itu ke gudang milik Pardi di Jembatan satu Barelang. Dalam sehari kami dapat mengisi solar sebanyak 550 liter di berbagai SPBU di Batam," kata Rozi. 

Keuntungan dari bisnis ini Rozi meraup keuntungan sebesar Rp600 sehari. Namun uang itu harus dipotong sebesar Rp200 ribu untuk upah kepada tersangka Ashari yang bertugas menjalankan bisnis penimbunan solar tersebut. 

"Tapi saya terima bersih Rp400 ribu, Rp200 ribu untuk gaji Ashari yang ikut dengan saya," lanjutnya. 

Untuk menjalankan bisnis ini, lanjut Rozi, dia hanya menyiapkan mobil sendiri sedangkan modifikasi tangki dibuat oleh Pardi. 

"Saya hanya menyiapkan mobil, yang modifikasi tangki mobil itu Pardi semua," kata lelaki yang sehari-hari bekerja di perusahaan elektronik ini. 

Disinggung batamtoday berapa armada mobil yang bekerja dengan pemilik gudang penimbun solar itu, Rozi mengatakan ada lebih dari enam armada mobil yang ikut bisnis ilegal ini dan sudah bekerja selama dua bulan. 

"Ada sekitar enam mobil yang ikut bisnis ini, tapi saya tak kenal dengan yang lain," pungkasnya. 

Kini aparat kepolisian masih memburu Pardi, pemilik gudang dan kini masuk dalam pencarian orang (DPO) Polsek Lubuk Baja. Penangkapan ini adalah sebagian dari kasus penimbunan solar di Batam yang terungkap kepolisian Batam. 

Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas pasal 55 ancaman hukuman lima tahun penjara.