Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berbeda dari Tahun Sebelumnya, THR PNS 2019 Pakai Acuan Gaji Baru
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 03-05-2019 | 14:04 WIB
ASN-Pemprov171.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di 2019 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, THR pada tahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.

Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini. Nantinya, besaran THR yang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik itu.

"THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, Jumat (3/5/2019).

Sejak April 2019, gaji PNS naik 5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengikuti kebijakan gaji yang baru, THR PNS juga diproyeksikan cair bersama tunjangan kinerja (tukin), sama seperti kebijakan THR di tahun 2018.

"Kita tunggu PP-nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya," kata Mudzakir.

Untuk waktunya, PNS dijanjikan akan menerima THR di akhir bulan Mei. Karena, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan THR cair sebelum lebaran atau tepatnya bulan Mei 2019.

Sumber: Detikcom

Editor: Surya