Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pleno di KPU Batam Terancam Molor dari Jadwal
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 03-05-2019 | 11:04 WIB
pleno-ppk.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Pleno rekapitulasi di tingkat PPK.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan, dari 2.970 TPS di 12 kecamatan se-Kota Batam, hingga saat bari 5 kecamatan yang baru selesai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak 2019 di tingkat PPK.

Sementara 7 PPK atau kecamatan lainya, hingga saat ini, masih terus melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengakui, seharusnya sesuai dengan jadwal pelaksanaan rekapitualasi Pemilu di tingkat PPK berlangsung dari 20 April 2019 sampai 7 Mei 2019 dan harusnya hari ini, Rabu (2/5/2019) pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu sudah mulai dilaksankan di tingkat KPU Kabupaten/kota.

Dari hasil evaluasi dan monitoring KPU Provinsi, kata Sriwati, selain memang jumlah TPS di Batam lebih banyak dibanding kabupaten/kota lainya, ditemukan banyak persoalan administrasi dan persoalan perolehan suara di tingkat PPK yang mengakibatkan pelaksanaan pleno rekapitulasi menjadi lambat.

"Permasalahan utama, PPK hanya buka satu panel, hingga sudah diminta agar masing-masing PPK membuka 4 panel maksimal. Selain banyak ditemukan kesalahan administrasi, masalah perolehan suara, akibat perbedaan data di dalam C1 hologram, hingga dalam rekapitulasi tiap TPS dilakukan pembukaan Teli C Plano," kata Sriwati.

Selain itu, akibat banyaknya kotak dan ruangan di PPK sempit, hingga panitia PPM susah untuk mengambil dan mencari teli di dari kotak TPS. Oleh karena itu, KPU provinsi sudah mengarahkan ke KPU Kota Batam, agar memerintahkan masing-masing PPK, memindahkan kotak suara yang pelaksanaan rekapitulasinya per kelurahan digeser atau dipindahkan dari PPK ke gudang KPU kota Batam.

"Tujuanya agar tidak mengganggu dan proses rekapitulasi TPS dari kelurhan lain di PPK dapat dilaksankan dengan lancar," ujar Sri.

Sri juga mengakui, akibat adanya kesalahan administrasi dan masalah perolehan suara di sejumlah TPS di kecamatan itu, mengakibatkan rekapitulasi penghitungan suara ulang di PPK harus dilakukan sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

Sejumlah TPS di kecamatan yang harus melakukan penghitungan ulang rekapitulasi KPPS di tingkat PPK itu seperti di Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batuampar dan kecamatan Lubukbaja.

"Dan hingga saat ini, khusus Batam ada beberapa kecamatan yang pelaksanaan rekapitulasi di PPK-nya agak alot yaitu, Kecamtan Batam Kota, Seibeduk dan Kecamatan Sagulung. Makanya, 4 komisioner KPU provinsi termasuk devisi teknis akan turun ke Batam, untuk memonitor langsung, 3 kecamatan yang terkendala ini," ujar Sri.

Sementara kecamatan lain, seperti Kecamatan Belakangpadang, Galang, Bulang, Batuaji sudah selesai. dan Kecamatan Nongsa direncanakan hari ini selesai.

Di tempat terpisah, Devisi Teknis Komisioner KPU Kepri, Arison, juga mengakui konflik
rekapitulasi penghitungan suara terbanyak ditemukan di Batam. "Selain TPS-nya lebih banyak, hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPPS, banyak ditemukan persoalan administrasi dan soalan perolehan suara," ujarnya.

Dari hasil evaluasi KPU Kepri, sambung Arison, hampir 50 persen TPS di Batam dalam pelaksanaan rekapitulasi ditingkat PPK melakukan hitung suara ulang. Pada hal kalau dibandingkan letak giografis, Batam lebih muda terjangkau.

Pada persoalan administrasi, persoalan yang ditemukan menyangkut pengisian kolom formulir C1 dan jumlah data pemilih jumlah laki-laki dan perempuan pemgisianya di Form C1 banyak yang salah.

Contoh, jumlah pilihnya benar, tetapi pengisian kolom C1-nya salah, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan diisi dengan kolom yang salah, akibatnya harus ditelusuri sesuai dengan daftar hadir, berapa pemilih perempuan dan pemilih laki-laki, dicocokan dengan jumlah pemilih baru ketemu.

Sesuai dengan mekanis pleno di PPK, jelas Arison, dokumen dasar rekapitulasi pertama adalah C1, jika data C1 banyak kesalahan, pengisian, terjadi selisih perolehan suara dan sebagainya, maka atas saran Bawaslu dilakukan pembukaan teli C1 Plano.

"Ketika setelah pebukaan C1 Plano juga tidak selesai, maka harus dilakukan penghitungan suara ulang," ujarnya.

Untuk menyelesikan pelaksanaan rekapitilasi ditingkat PPK kecamata di Batam itu, Arison mengatakan, KPU Provinsi Kepri akan turun ke Batam, serta meminta solusi ke KPU RI dan rekomendasi dari Bawaslu Kepri.

Editor: Gokli