Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Narkoba asal Bintan Disidangkan

Hakim Bingung, Banyak Polisi Disidang karena Narkoba
Oleh : Charles
Rabu | 14-03-2012 | 17:47 WIB
Dua_terdakwa_Mariuly_dan_Slamet_Riadi_yang_dihadrikan_dalam_sidang_Briptu_Doni_dalam_sidang_di_PN_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Dua terdakwa Mariuly dan Slamet Riadi yang dihadrikan dalam sidang Briptu Doni dalam sidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Briptu Doni, oknum polisi di Bintan yang tertangkap basah bersama dua pengedar dan bandar Nakorba masing-masing Mariuli dan tersangka Jek (DPO) menggunakan Narkoba jenis Sabu di sebuah kamar kos di kawasan Suka Berenang, mulai disidangkan.

Ketua Majelis Hakim Morgan SH mengaku bingung dan bertanya kepada terdakwa Doni mengapa polisi, begitu banyak menggunakan narkoba, mengingat dalam dua bulan ini saja, dirinya mengaku, sudah menyidangkan 4 kasus polisi di PN Tanjungpinang yang menggunakan narkoba.

"Mengapa banyak polisi yang mengunakan narkoba, dalam dua bulan ini saja, saya sudah menyidang 4 kasus polisi di PN ini yang menggunakan narkoba," kata Morgan SH pada Doni, di PN Tanjungpinang, sebelum memulai persidangan, Rabu (14/3/2012).

Dalam sidang perdananya, Briptu Doni, didakwa dengan pasal 112 dalam dakwaan primer, dan pasal 127 ayat 1 A dalam dakwaan subsider, atas kepemilikan dan penggunaan narkotika di rumah kos Jek yang kini DPO.

Usai membacakan dakwaannya, JPU Edi Prabudi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menghadirkan tiga saksi untuk diperksa, diantaranya adalah saksi penangkap dari Satnakoba Polres Tanjungpinang Deddy Chandra serta bersama dua saksi yang juga sebagai terdakwa masing-masing Mariuli dan Slamet Riyadi.

Sebagaimana keterangan saksi penangkap, Chandra Deddy, penangkapan Briptu Doni dilakukan atas pengembangan penangakapan tersangka Narkoba bernama Indra, selanjutnya Slamet, dan tiga pemilik dan bandar serta pengguna narkoba, termasuk Doni di kos milik Jek di komplek Pinang Mas Suka Berenang.

"Dalam penggrebekan, kami menemukan dua paket sabu di bawah meja, ada juga 1 ditambah 1/4 pil ekstasi, serta ganja, dirumah tersangka DPO Jek, sedangkan Doni saat kami grebek, saat itu sedang berada di dalam kamar mandi," ujar Deddy Chandra.

Sedangkan terdakwa lain Mariuli, dalam kesaksiannya mengatakan Briptu Doni datang ke kos-kosan pacarnya Jek itu, awal-nya untuk meminjam modem internet, dan saat itu pihaknya sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu.

"Sebelum digrebek polisi, kami sudah menggunakan sabu-sabu sebelumnya," ujar Mariuli.

Sementara Slamet Riyadi, pihaknya mengaku tidak mengetahui penggrebekan yang dilakukan polisi, karena dirinya hanya disuruh polisi menunjukan kos-kosan milik Jek, dan saat itu tiba di tempat tersebut, dirinya hanya berada di dalam mobil polisi.

Sidang narkoba yang dipimpin majelis Hakim Tunggak Morgan SH ini, akhirnya dihentikan, dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.