Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesal Dibohongi, WN Singapura Hajar Rekan Bisnis
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 14-03-2012 | 17:29 WIB

BATAM, batamtoday - Bee A Soon Peng alias Aping (42), warga Singapura dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja karena telah melakukan penganiayaan terhadap Akui, yang merupakan bisnisnya, Selasa (13/3/2012) sekitar pukul 13.00 WIB di Pujasera Puja Bahari, Nagoya. 

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto menjelaskan kejadian itu berawal ketika pelaku yang mencoba mendatangi korban untuk menagih hutang atas kerjasama bisnis yang mereka jalankan selama ini. 

Sebab sebelumnya pelaku telah memberikan uang sebesar Rp65 juta kepada korban untuk mendirikan usaha mereka. Namun karena saat ini usaha yang dijalankan berhenti sementara waktu, maka pelaku meminta uangnya dikembalikan. 

"Pelaku meminta uang yang telah diberikannya kepada korban untuk dikembalikan. Tetapi korban mengatakan uangnya telah habis untuk mengurus perizinan usaha mereka," kata Hendrianto. 

Hendrianto menambahkan, korban lantas menunjukan surat perizinan yang telah diurusnya kepada pelaku, tetapi dalam surat izin itu tak ada nama pelaku melainkan nama orang lain. 

Akhirnya terjadilah percekcokan antara keduanya. Entah mengapa korban lantas melempari pelaku dengan kalkulator namun dapat dihindari pelaku. Tak terima dengan itu, pelaku kemudian melempari korban dengan asbak rokok dan mengenai kepala korban. 

"Tak hanya melempari korban dengan asbak rokok, pelaku juga memukuli kepala korban. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan harus dijahit sebanyak 13 jahitan di kepalanya," lanjut Hendrianto. 

Sementara itu, pelaku mengatakan aksi itu dilakukannya karena kesal telah dibohongi oleh korban. Sebab dalam surat perizinan usaha yang dijalankan tidak ada tercantum nama dirinya. 

"Surat izin itu tidak ada nama saya, sebab usaha itu menggunakan modal dari saya meskipun sekarang sedang ditutup sementara waktu. Siapa yang tak kecewa dengan itu," kata pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.