Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPN Prabowo-Sandi Resmikan Posko Pengaduan Pelanggaran Pilpres 2019 di Batam
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 27-04-2019 | 09:16 WIB
posko-pengaduan-02.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konfrensi pers pendirian Posko Pengaduan Cerugangan Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi di Batam, Jumat (26/4/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meresmikan Posko Pengaduan Terpadu kecurangan atau pelanggaran Pilpres tahun 2019 di wilayah Kepulauan Riau.

Posko pengaduan yang berlokasi di Kantor DPC Gerindra Kota Batam ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan kecurangan Pilpres 2019 dan akan ditindaklanjuti secara tegas.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Batam, Iman Sutiawan mengatakan, pembentukan posko ini untuk menindaklanjuti adanya temuan atau pelanggaran baik di lapangan ataupun tingkat yang masih berjalan seperti pleno di tingkat kecamatan se-Kota Batam dan se-Provinsi Kepri.

"Dan nantinya, apabila terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, laporan-laporan ini bisa menjadi bukti yang akan kita kedepankan," kata Iman di Kantor DPC Gerindra Kota Batam, Jumat (26/4/2019).

Lanjut Iman, dalam mempermudah pelayanan pengaduan, pihaknya telah menyediakan satu nomor call centre untuk pengaduan apabila mendapatkan kecurangan atau pelanggaran Pilpres tahun 2019.

"Itu pun harus disertakan bukti berupa video dan bukti-bukti kuat lainnya tentang adanya kecurangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini," ujarnya.

Ketika sudah melewati tahapan di call centre, pihak pelapor bisa langsung mendatangi Posko pengaduan untuk mengisi format pengaduan laporan.

Ditambahkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, pihaknya mendirikan Posko ini berguna untuk menampung aduan-aduan yang diberikan oleh relawan maupun masyarakat khususnya di Provinsi Kepri.

Untuk keamanan sendiri, pihaknya akan menjaga penuh setiap para pelapor dan akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi setiap pelapornya yang sedang menjalani proses hukum.

"Kami dari BPN kuasa hukum 02 tegaskan bahwa tidak akan menelantarkan dan akan mendampingi pelapor selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.

Menanggapi peresmian Posko ini, dia mengimbau kepada seluruh relawan maupun masyarakat agar tidak takut melaporkan kejanggalan yang terjadi di lapangan dengan disertai bukti apabila mendapatkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif di Provinsi Kepri terkait Pilpres 2019 ini.

Editor: Gokli