Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dulu Kalapas, Sekarang Wahid Husein Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-04-2019 | 20:18 WIB
tersangka-wahid-husen.jpg Honda-Batam
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Foto: Tirto)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wahid Husein kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun dia kemali bukan sebagai kepala lapas, melainkan sebagai napi penghuni.

Hal itu seiring keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan eksekusi terhadap Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (25/4/2019).

Selain Wahid Husein, tim KPK juga mengeksekusi tiga orang terpidana lainnya yakni Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat dalam perkara ini.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung. Ia dinyatakan bersalah karen diduga telah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah.

"Para terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Kalapas Sukamiskin, Wahid terbukti bersalah karena melakukan suap dari narapidana yang berada di Lapas Sukamiskin Tubagus (Tb) Chaeri Wardana alias Wawan.

Sementara, Fahmi Darmawansyah juga telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani